PALEMBANG, BERSAMA
Muhammad Fikri Abdillah melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Kamis (24/04/2025).
Korban merasa dirugikan oleh oknum tertentu melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Dalam relisnya kepada wartawan, Fikri menyebut tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar dan telah merusak nama baik serta reputasinya di tengah masyarakat.
“Saya menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kepada saya atau orang lain,” katanya.
Polrestabes Palembang telah menerima laporan korban dengan No STTLP/B/1212/IV/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 24 April 2025 yang ditandatangani Panit I, Ipda Kosasih, SH, atas nama Ka SPKT Resort Kota Besar Palembang.
Kasus ini terduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut. Muhammad Fikri Abdillah berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (REL/HB02)