Alamakk..!! Kado Pahit HUT ke 79 Polri: Polisi “Bunuh” Rakyat Batal Dipecat Kembali Dinas, Kapolri Didesak Periksa Putusan Banding dan Pecat Pelaku..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 26, 2025
Alamakk..!! Kado Pahit HUT ke 79 Polri: Polisi “Bunuh” Rakyat Batal Dipecat Kembali Dinas, Kapolri Didesak Periksa Putusan Banding dan Pecat Pelaku..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kesenjangan penegakan hukum kembali dipertontonkan oleh aparat penegak hukum. Pemecatan tiga anggota Polrestabes Medan karena menghilangkan nyawa Budianto Sitepu, malah dibatalkan dan mereka kembali dinas seperti biasa.

Sementara beberapa bulan lalu, seorang korban begal yang duel membela diri sehingga pelaku tewas, malah dijadikan tersangka. Sebuah kado pahit di HUT ke 79 Polri pada 1 Juli 2025 nanti.

Sikap Polda Sumut yang terkesan enggan menegakkan hukum terhadap anggotanya ini pun mengundang banyak reaksi dari elemen masyarakat di Sumatera Utara. Apa lagi proses pidana terhadap para pelaku sampai sekarang tak jelas juntrungannya.

Adalah LSM TKN Kenziro Sumut yang berani bersuara lantang menyoroti kasus tersebut. Kapolri pun diminta memeriksa putusan banding, memecat pelaku dari institusi Polri dan mempidanakannya.

“Jelas-jelas Budianto Sitepu korban kebrutalan 7 personil Polrestabes Medan hingga meregang nyawa, tapi kenapa pelaku masih berdinas dan proses pidananya tak jelas,” kata Ketua Harian LSM TKN Kenziro Sumut, Sastrawan Sembiring, Kamis (26/06/2025).

Menurut Sastra, tindakan penganiayaan yang dilakukan 7 personil Polri itu telah “memperkosa” hak hidup dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Celakanya, sambung Sastra, Polda Sumut malah membatalkan pemecatan tiga dari tujuh pelaku melalui putusan banding atas putusan sidang etik Polri yang digelar Propam Polda Sumut.

“Dengan dibatalkannya pemecatan Ipda Imanuel Dachi dan rekannya, menandakan hukum telah mati di institusi kepolisian. Kalau sudah begini, bagaimana rakyat bisa percaya kepada polisi sebagai penegak hukum,” tandasnya.

“Apa pun alasannya termasuk adanya perdamaian dengan istri korban, tidak menghilangkan pidana. Polri di tahap banding seharusnya tetap memecat ke tiga pelaku dan mempindakannya. Dengan demikian tidak ada yang kebal hukum dan menjadi shock therapy bagi persobil Polri lainnya, sehingga Polri ke depannya menjadi lebih baik lagi,” ujar Sastra

Dalam kasus ini, Sastra juga menilai Polda Sumut perlu memberikan sanksi kepada pimpinan Polrestabes Medan.

“Sudah sepatutnya mereka juga ikut bertangung jawab dalam kematian Budianto karena terduga luput dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya yang bertindak mirip preman,” sebut Sastra.

Terkait kasus ini, dia meminta Komnas HAM, Kompolnas, Komisi III DPR RI dan Propam Mabes Polri untuk turun mengusut kasus tersebut. “Demi rasa keadilan, tegaknya hukum dan menjaga institusi Polri, LSM TKN Kenziro Sumut akan mengawal kasus ini sampai ke Komnas Ham dan institusi lainnya,” kata Sastra.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, ketika dikonfirmasi awak media mengaku mereka (pelaku) tidak berniat sampai menghilangkan nyawa orang lain.

“Saat itu ada informasi ada yang mabuk dan ada yang merasa terganggu, sehingga mereka (pelaku) datang untuk membuat situasi aman dan nyaman. Jadi, mereka hanya berniat mengamankan,” ujarnya.

Sayangnya, penjelasan Kabid Humas Polda Sumut itu terputus karena adanya kegiatan lain. “Nanti kita komunikasi lanjut untuk penjelasan terkait perkara ini,” terangnya sembari berlalu meninggalkan awak media.

Sebagaimana diketahui, personil yang dipecat atas insiden tewasnya Budianto Sitepu adalah Ipda Imanuel Dachi, Brigadir FY dan Briptu DAS.

Sementara empat anggota Polrestabes Medan lainnya yang dijatuhkan hukuman demosi adalah Aipda BA, Aiptu RS, Brigadir DWP dan Bripka TS.

Budianto meregang nyawa setelah diduga dianiaya sampai lebam-lebam Rabu (25/12/2024) dini hari. (TIM)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini