Amangoii..!! Baru 4 Bulan Menjabat, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ditangkap KPK Kasus Korupsi Proyek Jalan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 28, 2025
Amangoii..!! Baru 4 Bulan Menjabat, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ditangkap KPK Kasus Korupsi Proyek Jalan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting terjaring OTT KPK. Saat ini, Topan Ginting dan empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan

Padahal, Topan diketahui baru menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut lebih kurang selama 4 bulan.

Perjalanan karier Topan Ginting terbilang bagus. Pada 24 Februari 2025 lalu, Topan Ginting dilantik menjadi Kadis PUPR Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Sumut Surya.

Saat ini, Topan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut.

Sebelumnya, Topan menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. Topan Ginting adalah alumni STPDN tahun 2007 yang kemudian langsung bertugas di Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan.

Topan mengawali karier sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemkot Medan. Setelah itu, Topan berpindah posisi menjadi salah satu kepala bidang di Diskominfo Medan. Pada tahun 2019, Topan dipercaya menjabat Camat Medan Tuntungan.

Lalu, Bobby Nasution yang saat itu menjabat Wali Kota Medan kemudian mengangkat Topan Ginting sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan. Dan kemarin, seperti dilansir detik, Topan Ginting terkena OTT KPK terkait kasus korupsi jalan.

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam OTT di Sumut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut yakni Topan Ginting.

Proyek jalan yang ditangani Topan Ginting dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.

Sebelumnya tujuh orang ditangkap dalam OTT tersebut. “Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/06/2025).

“Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal (Madina), Sumut pada Kamis (26/06/2025) malam. Lalu pada Jumat (27/06/2025), tujuh orang yang ditangkap diterbangkan ke Jakarta.

KPK menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. (***)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini