Aturan Ditabrak..!! Dipimpin Anggota Dewan, Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Ilegal..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 29, 2025
Aturan Ditabrak..!! Dipimpin Anggota Dewan, Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Ilegal..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan, Sumatera Utara (Sumut) Dr. Misnan Aljawi SH MH menegaskan, anggota DPRD Deliserdang yang melanjutkan sidang paripurna setelah ditutup pimpinan DPRD menyalahi peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Hal itu ditegaskan Dr Misnan Aljawi SH MH, kepada wartawan, Minggu (29/06/2025) menanggapi rapat paripurna yang mengagendakan dua rapat.

Dr. Misnan Aljawi SH MH saat menerima tanda kelulusan dari Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN-SU Prof. Dr. Lahmuddin, M,Ed.

Setelah rapat paripurna selesai diketok Wakil Ketua DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih meninggalkan ruangan yang dihadiri Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan karena ‘dipaksa’ menjadwalkan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dr Misnan Aljawi pun membeberkan Peraturan DPRD Kabupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Deliserdang.

Termasuk proses regulasi rapat-rapat di DPRD ketika ada surat masuk dari Pemkab Deliserdang baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).

“Jadi ketika surat masuk dari bupati, langsung diterima Ketua DPRD dan di disposisikan untuk dilanjutkan. Setelah itu ketua DPRD melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) dan harus korum minimal 3 orang pimpinan hadir,” katanya.

Setelah itu pimpinan mendisposisikan agar di Badan Musyawarah (Bamus-kan). Dalam rapat Bamus, korum bila dihadiri setengah lebih satu dari utusan fraksi (6 orang) dan salah satu pimpinan wajib memimpin rapat Bamus. Tidak harus 4 pimpinan yang hadir.

“Setelah di Bamuskan, maka pimpinan mengundang Pemkab untuk menghadiri paripurna nota pengantar bupati dan dipimpin salah satu dari 4 pimpinan tidak mesti 4 pimpinan yang hadir, satu pimpinan saja sudah sah memimpin asal anggota DPRD sudah kuorum 1/2 lebih 1 satu (26 orang) dan 2/3 ketika paripurna pengambilan keputusan (33 orang),” ungkap Misnan.

Setelah nota pengantar bupati, sebut Dr Misnan Aljawi, dilanjutkan dengan pandangan fraksi. “Dan ini rapat lanjutan tidak harus 1/2 lebih 1 yang hadir, 15 orang saja pun yang hadir sudah bisa paripurna dilanjutkan. Setelah itu baru masuk paripurna jawaban bupati atas pandangan fraksi-fraksi dan rapat disekor dilanjutkan pembahasan bersama DPRD dengan bupati atau OPD yang ditunjuk oleh bupati,” jelasnya.

Dr Misnan Aljawi yang juga Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Medan, menegaskan, rapat paripurna tidak boleh dilakukan sebelum di Rapimkan. Sebab dalam Tatib BAB VII, tentang persidangan dan rapat DPRD Pasal 93 ayat 1 menjelaskan bahwa rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.

“Pasal 93 ini benar sekali tetapi kalau agenda yang di paripurnakan itu sudah lewat mekanisme atau sudah di Rapimkan oleh pimpinan DPRD, boleh anggota DPRD lanjutkan di Paripurna walaupun belum di Bamuskan,” ujarnya.

Tetapi lanjut Dr Misnan, bila agendanya belum di Rapimkan itu tidak boleh Anggota DPRD memvoting atau disepakati di paripurnakan walaupun diatur pada Pasal 93. Kecuali agenda itu sudah di Rapimkan namun belum di Bamuskan.

“Itu bisa kita usulkan di paripurna sekaligus kita Bamuskan di paripurna dengan kesepakatan seluruh anggota DPRD ketika ditanya oleh pimpinan. Itulah yang dimaksud pada Pasal 93 yakni rapat paripurna merupakan forum tertinggi anggota DPRD yang dipimpin ketua DPRD atau wakil ketua DPRD,” sebut Dr Misnan Aljawi yang merupakan Anggota DPRD Deliserdang tiga periode ini.

Dr Misnan Aljawi juga mengajak, rekan sejawatnya harus melihat kebelakang Tatib DPRD pada BAB IV Tentang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Pasal 34 yang menjelaskan, pada Pasal 34 isinya AKD itu sesuai urutan adalah, Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi,
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan Dewan (BKD).

“Dalam Pasal 34 ini dijelaskan dalam poin halaman belakang dalam penjelasan yang pertama itu adalah pimpinan. Makanya semua agenda di DPRD tidak bisa dan tidak boleh di paripurnakan sebelum pimpinan melakukan Rapim. Munculnya agenda paripurna itu semua diawali dari pimpinan danbyang mengundang semua yang hadir di paripurna itu adalah pimpinan. Maka dalam bahasa hukum, teori hukum dan praktek hukum sudah cukup jelas, kalau paripurna apapun tidak bisa dilakukan kalau pimpinan belum menggelar Rapim terlebih dahulu,” tandasnya.

“Kemudian yang kedua dalam pasal 34 itu Badan Musyawarah. Setelah Pimpinan Rapim maka pimpinan mendisposisikan untuk segera di Bamuskan baru rapat bisa berjalan sesuai aturan. Tapi kalau belum di Bamuskan tapi sudah di Rapimkan maka bisa kita ambil keputusan rapat di paripurna karena rapat Paripurna merupakan forum rapat tertinggi sesuai pasal 93 ayat 1,” tambahnya.

Terkait Rapat Paripurna, Senin (23/06/2025) anggota DPRD Deliserdang menunjuk 4 orang untuk memimpin sidang paripurna, Dr Misnan Aljawi menyebut tidak sah dan menyalahi aturan dan batal demi hukum. Sebab, Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih sudah menutup terlebih dahulu paripurna dan meninggalkan ruangan paripurna.

“Setelah paripurna ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih, maka tidak ada lagi yang boleh melanjutkan paripurna. Jika paripurna tetap dilanjutkan dan dipimpin oleh anggota DPRD Deliserdang yang ditunjuk
anggota dewan, maka paripurnanya itu Ilegal,” ungkapnya.

Untuk itu Dr Misnan pun berharap kepada anggota DPRD Deliserdang harus menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan aturan. (REL/HB01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini