Nyaris Ricuh..!! Personil Denpom I/5 Medan Larang Tim Kuasa Hukum Godol Beri Keterangan Pers ke Wartawan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 1, 2025
Nyaris Ricuh..!! Personil Denpom I/5 Medan Larang Tim Kuasa Hukum Godol Beri Keterangan Pers ke Wartawan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Suasana tegang terjadi di depan kantor Denpom I/5 Medan, Jln Suprapto, Medan, Sumatera Utara, Selasa (01/07/2025) siang. Sejumlah personil Denpom I/5 Medan nyaris terlibat kericuhan dengan tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Kejadian itu bermula ketika tim kuasa hukum yaitu Thomas Tarigan, SH, MH, Ronald Siahaan, SH, MH dan Suhandri Umar, SH, kembali mendatangi kantor Denpom I/5 Medan.

Kedatangan tiga pengacara ini untuk menindaklanjuti laporan terhadap Kopral M terduga pemilik senja api merek Daewo buatan Korea yang diamankan oleh Brimob Polda Sumut. Laporan tim hukum ini dilakukan Senin 8 April 2024. Tapi belum ada kejelasan sampau saat ini.

“Artinya, hari ini kami atas nama klien kami, Edi Suranta Gurusinga meminta Denpom I/5 Medan agar menindaklanjuti laporan kami. Sudah satu tahun lebih laporan kami belum ada kepastian hukum,” kata Thomas Tarigan, SH, MH.

“Kami minta surat perkembangan kasus juga tidak ada. Minta surat keterangan kasus tidak ada juga, artinya kami juga butuh penjelasan dari Denpom bahwa terlapor yaitu Kopral M sudah diperiksa, saksi pengadu sudah diperiksa dan apakah terlapor atau teradu ini pernah ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) atau tidak. Itu yang kami tidak dapatkan sampai saat ini,” tambah Thomas.

Bukan itu saja, pengacara ini juga kecewa atas penyelidikan dan atau penyidikan yang dilakukan oleh tim Denpom I/5 Medan yang diduga tidak transparan. Bahkan, pengacara juga sempat dilarang untuk menggelar konferensi pers di tepi jalan aspal depan kantor Denpom I/5 Medan.

Beberapa personil Dari Denpom 1/5 Medan yang salah satunya bernama Serda Zerry mencoba menghalangi pengacara melakukan gelar konferensi pers tersebut.

Tindakan personil Denpom I/5 itu pun sepontan mendapat perlawanan dari tim hukum Thomas Tarigan.

“Lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan ini akan kami surati bapak Panglima Kodam I Bukit Barisan. Kami juga meminta surat keterangan proses penanganan yang telah dilakukan oleh tim Denpom I/5 Medan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kopral M diduga diamankan Brimob Polda Sumut di Jalan Polo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Selasa (13/03/2024) malam.

Selanjutnya tim Brimob juga menemukan senjata api di seputaran lokasi. Namun, pihak Brimob Polda Sumut diduga membalikkan fakta bahwa senjata api itu milik Edi Suranta Gurusinga dan akhirnya perkaranya sampai ke PN Lubuk Pakam.

Namun, PN Lubuk Pakam akhirnya memvonis bebas Edi Suranta atas status terdakwa dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dalam sidang, Selasa (13/08/2024). Sidang itu dipimpin Simon CP Sitorus sebagai ketua majelis hakim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU atas kepemilikan senjata api,” kata Simon CP Sitorus kala itu.

“Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Empat, mengembalikan harkat dan martabatnya,” terang Simon. (HB-07)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini