MEDAN, BERSAMA
Pidato Presiden Prabowo Subianto di perayaan HUT ke 79 Bhayangkara di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (01/07/2025) yang salah satunya menekankan agar Polri menjadi polisi yang dicintai rakyat, sepertinya masih jauh panggang dari api.
Lihat saja yang terjadi di Sumatera Utara. Ada tiga kasus terbaru yang mencoreng citra Polri dari personil Polrestabes Medan.
Dari 3 kasus itu, ada 9 personel yang terseret dan bahkan 3 sudah di PTDH karena menghilangkan nyawa orang lain Yaitu Budianto Sitepu. Namun ke tiga orang itu kembali berdinas karena dibela oleh pimpinan.
Ketua Harian LSM TKN Kenziro Sumut, Sastra Sembiring, menegaskan, kasus yang mencoreng citra Polri harus ditindak tegas dan jangan dibela.
“Pidato Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto ini harus menjadi pedoman bertugas. Atas pidato ini, Bapak Kapolda Sumut harus tegas terhadap anggotanya yang mencoreng citra Polri,” kata Sastra.
Untuk kasus 7 anggota Polrestabes Medan yang menghilangkan nyawa Budianto Sitepu, terduga pelaku Ipda Imanuel Dachi dan rekannya ini bisa lolos dari hukuman pidana.
“Dari kejadian sampai sekarang, Ipda Imanuel Dachi dan enam rekannya itu tidak pernah di penjara dan kasus pidananya tidak naik ke persidangan pengadilan. Bahkan berkas perkara kasus itu tidak dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Selanjutnya, dua anggota Satlantas Polrestabes Medan yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) berinisial Aiptu RH dan Bripka HM.
“Kasatlantas Polrestabes Medan harusnya dicopot dan diperiksa juga itu. Bapak Kapolda Sumut harus melakukan evaluasi dan menindak tegas anggotanya yang mencoreng citra Polri,” tuturnya.
Menurut Sastra, Kapolda Sumut harus menjadikan Polri dicintai oleh rakyat. Bukan malah melukai hati rakyat.
“9 anggota Polri ini telah melukai hari rakyat dan harus ditindak. Ipda Imanuel Dachi dan 6 orang rekannya yang menghilangkan nyawa Budianto Sitepu harus diberhentikan dari Polri dan diproses pidana,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Aiptu RH viral di media sosial karena meminta uang Rp 100.000. Selanjutnya, Bripka HM juga meminta uang Rp 200 ribu kepada pengendara Jumat 9 Mei 2025.
Terakhir, Budianto Sitepu meregang nyawa setelah diduga dianiaya sampai lebam-lebam Rabu (25/12/2024) dini hari oleh Ipda Imanuel Dachi dan rekannya. (TIM)