Gaspol Kawann..!! Kades Mbaruai Sibiru-biru Deli Serdang Diadukan Masyarakatnya ke Tipikor Soal Dugaan Korupsi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 5, 2025
Gaspol Kawann..!! Kades Mbaruai Sibiru-biru Deli Serdang Diadukan Masyarakatnya ke Tipikor Soal Dugaan Korupsi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Warga Desa Mbaruai, Kecamatan Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, melaporkan kepala desanya ke Polda Sumut atas dugaan korupsi yang penanganannya dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang.

Ada 19 poin kebijakan Kepala Desa Mbaruai Effendi Ginting dianggap warga menyalahi dan mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Bahkan muda mudi dan Forum Masyarakat Desa Mbaruai sudah mendata secara detail dugaan korupsi yang cenderung merugikan negara.

1. Proses pengangkatan perangkat desa sebagai Kasi Pemerintahan dilakukan tidak sesuai prosedur.

Soalnya, anak kandung kepala desa sudah bekerja dan menerima gaji selama 2 bulan walau pun belum dikeluarkan rekomendasi dari kecamatan.

2. Prosedur pemberhentian perangkat desa Evinora Br Sitepu sebagai kasi pemerintahan tidak sesuai prosedur.

3. Adanya perbedaan pemilihan kepala dusun di Desa Mbaruai. Dusun I Kepala Gajah dan Dusun IV Sukarayat Kepala Desa Mbaruai melakukan pemililihan kadus dengan melibatkan masyarakat. Tapi tidak dengan Dusun 2 Mbaruai dan adanya informasi yang berbeda tentang pengumuman pencalonan kepala dusun yang diterima masyarakat.

4. Adanya rangkap jabatan dalam susunan pemerintahan Desa Mbaruai, suaminya sebagai perangkat desa dan istrinya sebagai Anggota BPD.

5. Kepala Desa Mbaruai diduga tidak melakukan musyawarah dengan kepala dusun ataupun perangkat desa untuk penerima BLT dana desa tahun 2024.

6. Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak sesuai alias tidak tepat sasaran.

7. Desa Mbaruai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang telah ditetapkan sebagai desa ikan. Desa Mbaruai menjadi penghasil ikan mas terbesar di Kecamatan Sibiru-biru, tapi saat ini beberapa area kolam perikanan sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat.

8. Terdapat anggota BPD yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya anggota BPD. Dalam hal tidak mengikuti rapat, tidak mengetahui pembangunan desa, serta mengabaikan keluhan/keberatan masyarakat.

9. Kepala Desa Mbaruai diduga melakukan pemotongan gaji perangkat desa pada Januari 2024 sebesar Rp 500.000 dengan alasan SILPA Desa Mbaruai belum bisa dicairkan. Sementara bendahara desa sudah mengambil uang SILPA tersebut ke bank.

10. Diduga adanya penyelewengan Dana Desa untuk pembangunan paving blok jalan tani di Dusun 1 Kepala Gajah mulai dari penimbunan tahun 2022 sampai lanjutan pemasangan paving blok di tahun 2024.

11. Diduga adanya penyelewengan Dana Desa untuk pembangunan paving blok jalan ke Dusun 3 Namo Rindang yang sebelumnya sudah di aspal beton kemudian dilanjutkan pemasangan paving blok.

12. Diduga adanya penyelewangan Dana Desa untuk pemasangan paving blok jalan ke sawah di Dusun II Mbaruai Tahun 2023 dimana sumber dana yang informasinya berasal dari sumbangan salah satu Calon Legislatif, yang kami menduga juga bersamaan adanya dikeluarkan dari dana Desa.

13. Diduga adanya penyelewangan Dana Desa Pembangunan paving blok jalan ke pancur di Dusun II Mbaruai. Dimana ukuran lebar paving blok dari depan ke belakang tidak sama(berbeda) dan adanya keberaatan masyarakat untuk pelepasan lahan tersebut tetapi diabaikan oleh TPK dan Kepala Desa.

14. Diduga adanya penyelewangan Dana Desa pada pembangunan paving blok sambungan jalan pemungkiman warga di Dusun IV Suka Rakyat tahun 2024.

15. Diduga adanya penyelewangan Dana Desa untuk pembangunan paving blok jalan ke ladang di Dusun IV Suka Rakyat Tahun 2022.

16. Dugaan adanya penyelewengan Dana Desa untuk Pembangunan Rapat Beton jalan Sawah Dusun II Mbaruai serta diduga tidak ada pembebasan lahan yang dilakukan.

17. Telah diresmikannya jembatan gantung di Dusun II Mbaruai, tetapi tidak ada akses jalan utama masyarakat menuju jembatan tersebut.

18. Diduga adanya pemotongan pajak pembangunan sekitar 30% untuk pembangunan di Dusun 1 Kepala Gajah dan Dusun IV Suka Rakyat Desa Mbaruai.

19. Selama Evinora Br Sitepu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Mbaruai mulai Tahun 2022 sampai Juli 2024 Kepala Desa Mbaruai tidak pernah memberikan dana untuk Tim Pelaksanaan Tugas (TPK) sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai kasi pemerintahan.

Warga bernama E br Sitepu menambahkan ada banyak kejanggalan dalam proyek. Diantaranya berada di Dusun III.

“Diduga adanya penyelewengan Dana Desa untuk pembangunan paving blok jalan ke Dusun 3 Namo Rindang yang sebelumnya sudah di aspal beton kemudian dilanjutkan pemasangan paving blok,” katanya, Sabtu (05/07/2025).

Selain itu, menurut sepengetahuan warga. Jalan itu merupakan jalan Kabupaten, tapi di bangun dengan menggunakan dana desa.

“Inilah yang mau kami tegaskan. Kepala desa tidak transparan terkait dengan sejumlah proyek yang ada di Desa Mbaruai. Dugaan kami negara dirugikan atas proyek di desa ini,” terangnya.

Terakhir, Karang Taruna Kecamatan Biru Biru, Rahmat Tarigan mengatakan agar Inspektorat dan Polresta Deli Serdang bekerja dengan maksimal.

“Pihak Tipikor Polresta Deli Serdang dan Inspektorat harus turun memeriksa Kades Mbaruai Effendi Ginting,” tuturnya.

Rahmat mengaku mereka sudah diundang DPRD Deli Serdang. Disitu warna terlihat kesal dan kecewa dan meminta agar kepala desa di hukum jika terbukti melakukan korupsi.

“Jika dalam penyelidikan dan penyidikan ada kerugian negara, segera di tindaklanjuti dijadikan tersangka dan ditahan,” terangnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Polresta Deli Serdang AKP J Munthe ketika dikonfirmasi membenarkan adanya Dumas atau pengaduan dari masyarakat.

“Dumas ini masih dalam proses penyelidikan. Dumas ini akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Sayangnya, Kepala Desa Mbaruai Effendi Ginting ketika dikonfirmasi melalui selularnya belum menjawab. (TIM)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini