Pembangunan Bawa “Petaka”..!! Lewat Jembatan Sungai Mbaruai Wajib Bayar, Kadis SDA BMBK Deli Serdang Terkaget-kaget..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 7, 2025
Pembangunan Bawa “Petaka”..!! Lewat Jembatan Sungai Mbaruai Wajib Bayar, Kadis SDA BMBK Deli Serdang Terkaget-kaget..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Warga mengeluhkan kebijakan Kepala Desa Mbaruai, Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Effendi Ginting, yang telah mengusulkan pembangunan jembatan di Sungai Mbaruai di Dusun II.

Sebab, warga tidak boleh melintasi jembatan itu jika tidak membayar kepada pemilik tanah yang dijadikan jalan. Bahkan, ada warga yang dilarang melintasi jalan itu karena adanya perseteruan dengan pemilik tanah tersebut.

Seorang warga bernama K Sitepu ketika ditemui awak media di jembatan di Dusun II mengatakan bahwa jembatan itu dibangun pemerintah tapi warga tidak bisa melintasinya.

“Karena jalan di seputaran jembatan itu bukan jalan umum. Tapi jalan pribadi, jadi kalau mau melintasi jalan itu, jika bawa hasil panen atau hasil bumi, harus membayar kepada pemilik tanah agar bisa melintasinya,” kata K Sitepu, Sabtu (05/07/2025).

Menurut K Sitepu, pemerintah harus mengganti rugi lahan warga agar bisa dilalui tanpa harus membayar.

“Jika begitu, sama juga jembatan ini tidak bisa dilalui kalau tidak bayar kepada pemilik tanah,” tuturnya.

Warga juga heran mengapa pemerintah tidak membebaskan lahan sebelum membangun jembatan.

“Ini harus ada solusi dari pemerintah, kepala desa juga seharusnya berkomunikasi dengan pemilik tanah agar jalan itu bisa dilalui. Jangan asal membangun jembatan tanpa komunikasi dengan warga,” terangnya.

Seorang pemilik lahan P Ginting ketika ditemui awak media membenarkan setiap warga yang melintas membawa hasil panen harus membayar Rp 10 ribu.

“Iya, mereka harus bayar Rp 10 ribu jika bawa hasil panen. Sampai saat ini pemerintah tidak ada berbicara mengenai ganti rugi lahan kami ini. Ini jalan lahan kami sekeluarga,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, ST, MT, ketika dikonfirmasi awak media mengenai polemik jembatan itu malah terkaget-kaget.

“Kenapa harus membayar dan kepada siapa. Nanti saya cek dulu ya,” katanya.

Kepala Dinas menegaskan, pembangunan jembatan itu atas usulan desa saat Musrenbang dan melalui surat.

“Kepentingan kita adalah kepentingan masyarakat umum. Ini akan segera kami cek,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Kades Mbaruai dilaporkan ke Tipikor Polda Sumut dan dilimpahkan ke Tipikor Polresta Deli Serdang.

Ada 19 poin dugaan korupsi kolusi nepotisme (KKN) yang dicurigai warga dan berpotensi merugikan negara, di antaranya pembangunan jembatan di Sungai Mbaruai. (TIM)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini