DELI SERDANG, BERSAMA
Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deliserdang tahun 2025 untuk ke tiga kalinya dikembalikan ke Pemkab Deliserdang.
Dalam surat yang dilayangkan Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri, SH, menyebutkan, pimpinan DPRD telah sepakat bahwa penjadwalan KUA-PPAS P-APBD setelah pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami tegaskan bahwa kami menunggu pengesahan Perda RPJMD 2025-2029 untuk selanjutnya mengagendakan pembahasan perubahan KUA dan PPAS TA 2025. Saat ini Ranperda RPJMD sedang dalam proses untuk dibahas di Bapemperda DPRD Kabupaten Deliserdang. Sedangkan agenda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 sudah dijadwalkan untuk dibahas,” katanya.
Zakky menjelaskan, pimpinan DPRD Deliserdang tetap pada alasan sebelumnya untuk mengembalikan berkas Perubahan KUA dan PPAS TA 2025, menunggu proses pembahasan RPJMD 2025-2029 yang sedang berlangsung.
Ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 169 (1) Rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pasal 162 ayat (2) disampaikan kepada DPRD “paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan”.
Selanjutnya pada Pasal 179 (1) pengambilan keputusan mengenai Ranperda P-APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir. Kemudian, pasal 179 ayat (3) disebutkan “Penetapan Ranperda P-APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya”.
“Dan dipertegas lagi di pasal 160 dan pasal 161 bahwa untuk dasar P-APBD terlebih dahulu harus ada evaluasi semester yang paling lambat diserahkan ke DPRD akhir bulan Juli tahun berkenaan,” jelasnya.
Zakky juga menyoroti keterlambatan LHP BPK yang diterima dewan pada 16 Juni 2025. Padahal LHP BPK itu diserahkan Perwakilan BPK Sumut kepada Pemkab Deli Serdang pada 23 Mei 2025. Keterlambatan itu pun berdampak terhadap pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Tak hanya itu, soal perbedaan pagu Dinas Kesehatan dengan UPT RSUD H Amri Tambunan di APBD TA 2025 yang merupakan alokasi gaji dan tunjangan ASN, menuai kritikan dari pimpinan dewan.
Sebab, bupati menilai, hal itu bisa dibahas dalam rapat-rapat bersama tentang Perubahan KUA/PPAS TA 2025. Tapi, menurut Zakky, pimpinan DPRD dan kepala daerah wajib menjunjung tinggi prinsip mitra kerja yang harus transparan, komunikatif serta akuntabel.
“Mungkin bagi saudara bupati hal ini tidak relevan. Namun bagi pimpinan dewan merupakan prinsip mitra kerja. Walaupun perbedaan bisa diinformasikan saat pembahasan bersama, namun esensi dari mitra kerja yang transparan dan akuntabel sudah kehilangan makna. Secara administrasi, terjadi ketidaksesuaian antara dokumen utamanya yakni antara evaluasi gubernur dengan Perda APBD dan peraturan bupati,” ujar Zakky.
Dia menambahkan, terkait SE Mendagri, pimpinan dewan pada prinsipnya sepakat tetap mempedomani Peraturan Mendagri soal RKPD. “Namun kami juga tidak menyimpulkan penyusunan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 tidak harus menunggu terbitnya Perda RPJMD 2025-2029,” ungkapnya.
Zakky pun menuding bupati keliru menilai pimpinan DPRD tidak ingin mengikuti SE Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.
Ditegaskan, pimpinan DPRD Deliserdang sepakat agar agenda tahunan dibahas secara efesien, efektif dan akuntabel tanpa melanggar peraturan yang ada, dan sama-sama berkomitmen mendorong terwujudnya Visi Kabupaten Deliserdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan.
“Tentu kami akan mengagendakannya. Cuma posisi kami tidak pada posisi yang dipaksakan, seolah-olah tanpa Perubahan APBD pembangunan akan stagnan,” katanya.
Namun kenyataannya, beber Zakky, untuk dana PBI BPJS di APBD murni TA 2025 telah dianggarkan sekitar Rp 110 miliar. Zakky juga merasa aneh atas program Layanan Kesehatan Pasien Unregister dan Lain-lain (PASPULA) yang baru saja termuat dalam program andalan di naskah RPJMD 2025-2029.
Baru-baru ini program PASPULA jadi agenda tuntutan demonstran dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Deliserdang.
“Menurut kami ini suatu keanehan, karena RPJMD Tahun 2025-2029 yang memuat program PASPULA belum dibahas (masih tahap awal), tapi sudah dituntut agar dilaksanakan,” sebutnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Timur Tumanggor, ketika dikonfirmasi belum mengetahui pasti apakah surat Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri soal pengembalian dokumen KUA dan PPAS TA 2025 telah diterima pihak Bagian Umum Sekretariat Kantor Bupati Deliserdang atau belum. “Nanti kita cek apakah sudah masuk suratnya,” kata Timur Tumanggor. (REL/HB01)