Pemkab Deli Serdang “Penipu”..!! Katanya Serahkan Dokumen KUA PPAS P-APBD 2025, Rupanya KUA PPAS APBD 2026..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 14, 2025
Pemkab Deli Serdang “Penipu”..!! Katanya Serahkan Dokumen KUA PPAS P-APBD 2025, Rupanya KUA PPAS APBD 2026..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Entah apa yang merasuki para pejabat teras di Pemkab Deli Serdang, ini, sehingga tega “menipu” rakyatnya terkait informasi KUA PPAS.

Dalam postingan media sosial Pemkab Deli Serdang, Jumat (11/07/2025) disebutkan, untuk ke tiga kalinya pemerintah telah menyerahkan dokumen penjelasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2025, kepada DPRD Deli Serdang melalui Plh Sekretaris Dewan, Iwan Januar Salewa.
Tapi, dokumen yang diserahkan rupanya Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2026.

Di hari yang sama didapat surat Nomor:900.1.3/2833 perihal penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan tertanggal 11 Juli 2025 dan ditujukan kepada ketua DPRD Deliserdang.

“Dengan ini kami sampaikan dokumen rancangan KUA PPAS 2026 untuk dijadwalkan pembahasannya oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Deliserdang,” kata bupati dalam suratnya.

Selain surat pengantar itu, terdapat juga dua dokumen yaitu kebijakan umum APBD TA 2026 serta dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026.

Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Hamdani Syahputra, SSos, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan soal Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2026.

“Saya sudah lihat dan baca dalam postingan Medsosnya Pemkab yang menyurati dan menyerahkan kembali dokumen KUA-PPAS P-APBD TA 2025 ke DPRD Deliserdang. Tapi setelah saya cek ke sekretariat berbeda. Yang ada malah dokumen Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2026,” ungkap Hamdani.

Hamdani menegaskan, Bupati Deliserdang Asri Ludin seharusnya memahami tahapan yang ada di lembaga legislatif. Dia juga mewanti-wanti para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyampaikan dengan jujur. Jangan hanya sekedar Asal Bapak Senang (ABS).

“Saya rasa bupati tidak paham tentang tahapan-tahapan yang ada di lembaga legislatif atau mungkin tim Pemkab menyajikan yang salah kepada bupatinya. Semacam “ABS” lah,” tegasnya.

Sementara itu fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mhd Isnen Harahap, menilai, Pemkab Deliserdang yang terus menerus mengirim surat meminta pembahasan KUA PPAS P-APBD TA 2025 kurang tepat. Justru itu semakin menunjukkan eksekutif mengintervensi legislatif,” katanya.

Selain itu, konsentrasi DPRD pun Kan terganggu sehingga kalau RPJMD dan LKPD molor, maka pembahasan KUA PPAS P-APBD juga molor. Karena RPJMD dan LKPD rujukannya,” jelas Harahap.

“Agar publik paham dan tidak disodorkan informasi yang tidak benar, RPJMD adalah grand design yang menjadi rujukan dalam membahas KUA PPAS P-APBD 2025,” tandas mantan sekretaris HMI Deliserdang ini.

Isnen juga mengakui, selama ini pembahasan KUA PPAS P-APBD setiap tahun dilakukan tapi aman serta lancar. Namun, di periode kepemimpinan Bupati Deliserdang Asri Ludin ketidakharmonisan eksekutif dan legislatif terjadi, sehingga pantas masyarakat mempertanyakan kepemimpinannya yang terkesan “memaksa” pembahasan KUA PPAS P-APBD 2025. Bahkan dalam publikasi yang dilakukan Pemkab, pembahasan RPJMD dan KUA PPAS disebut harusnya bisa paralel.

“Ada kata harusnya bisa paralel. Inikan seolah-olah menjerumuskan DPRD untuk menabrak aturan. Padahal semestinya diselesaikan dulu satu per satu. Sebab, apa yang nanti tertuang dalam Perda RPJMD itulah dasar perubahan anggaran yang hendak dikerjakan di P-APBD 2025,” tandasnya.

Terkait dokumen Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2026 yang diserahkan Pemkab Deli Serdang, menurut Isnen yang merupakan alumni Pascasarjana USU Program Studi Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan (PWD) ini, pejabat-pejabat Pemkab Deliserdang melakukan blunder.

“Ini blunder bila itu terjadi. Kenapa yang dinarasikan menyerahkan kembali surat balasan KUA-PPAS P-APBD TA 2025. Kenapa tidak terbuka saja bahwa Pemkab Deliserdang menyerahkan dokumen KUA PPAS APBD Tahun 2026. Walaupun sebenarnya tetap harus diselesaikan terlebih dahulu Perda RPJMD dan LKPD TA 2024,” tegasnya.

Kadis Kominfostan Khairul Azman ketika dikonfirmasi mengaku Pemkab Deliserdang kembali menyerahkan surat balasan KUA PPAS P-APBD TA 2025. “Ya, (KUA-PPAS P-APBD TA 2025),” katanya. (REL/HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini