DELI SERDANG, BERSAMA
Kasus korupsi dana desa di Kec. Percut Sei Tuan dengan memark up harga pembelian bahan material lalu dibagi-bagi, rupanya menjadi perhatian serius kalangan DPRD Deli Serdang.
Adalah Wakil Ketua DPRD Kab. Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, SE, yang berani bersuara lantang mendesak Bupati dr Asri Ludin Tambunan, agar memecat kepala desa jika terbukti melakukan tindakan tersebut.
“Kita mendesak saudara Bupati dr Asri Ludin Tambunan untuk mengecek kebenaran temuan itu. Inspektorat segera memeriksa para kepala desa yang ada di Kec. Percut Sei Tuan,” tegas Kuzu Tarigan saat diminta kru harianbersama.com tanggapannya melalui WhatsApp, Senin (14/07/2025) pagi.
Wakil rakyat yang benar-benar merakyat ini pun membandingkan tindakan Bupati dr Asri Ludin Tambunan, yang memecat salah satu kepala desa karena terduga korupsi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, sambung Kuzu, Bupati dr Asri Ludin Tambunan tidak terkesan pilih kasih atau pun pilih tebang terhadap bawahannya.
Selain bupati, politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga mendesak Kejari Deli Serdang agar pro aktif menjaga dan menyelamatkan uang negara dari rongrongan tangan-tangan jahil.
“Kejari seharusnya “jemput bola” guna menyelamatkan uang negara sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo. Jangan hanya “duduk manis” di ruang ber-AC. Sebab kita semua ini digaji dari uang rakyat,” tandas Kuzu Tarigan.
Secara terpisah, Direktur CV Zahra Amira Rizkya, Dedi Siswanto, mengakui ada mengajukan penawaran pengadaan bahan material berupa paving blok dan capstone untuk pengikat kiri dan kanan paving blok kepada sejumlah kepala desa di Kec. Percut Sei Tuan.
“Untuk harga 1 buah paving blok saya tawarkan Rp 1.500 dan capstone Rp 13 ribu. Harga itu sudah termasuk ongkos antar sampai di tempat dan biaya bongkarnya,” jelas Dedi saat dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui telepon seluler, Senin (14/07/2025).
Terkait mark up harga capstone menjadi Rp 18 ribu per buah, Dedi mengaku tidak tahu menahu. Menurutnya, dia ada mengajukan penawaran pengadaan bahan material kepada seluruh desa di Kec. Percut Sei Tuan melalui saudara AG. Tapi hanya dua desa yang memesan yaitu Desa Sei Rotan dan Sumberejo Timur.
“Dan pembayaran yang saya terima sesuai dengan harga penawaran saya. Tidak ada mark up. Kalau pun itu terjadi, maka menjadi tanggung jawab saudara AG dan oknum Kades terkait,” kata Dedi.
Mark up harga itu memang diakui salah seorang kepala desa. Menurut Kades yang minta namanya tidak disebutkan, paving blok dan capstone itu dibayar kepada orang kepercayaan CV tersebut berinisial AG. Harganya yaitu paving blok Rp1.500 per buah dan Capstone Rp18.000. “Dari selisih harga itu kami bagi dua dengan AG,” ungkap Kades. (HB-06)