DELI SERDANG, BERSAMA
Tindakan Pemkab Deliserdang menyegel bangunan sekolah yang digunakan ormas Islam Al-Washliyah di Petumbukan, Kec. Galang, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian nasional.
Kali ini Anggota DPR RI asal Sumatera Utara H Muhammad Lokot Nasution, ST, menilai, hak mendapatkan pendidikan dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Karena itu, bila ada kepala daerah melanggar konstitusi, maka dapat dimakzulkan.
“Kita terkait pendidikan ini, selain hari ini menjadi rujukan pertama kepemimpinan Presiden Prabowo, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanah konstitusi. Aturan tertinggi di negara kita ini apa ?. Konstitusi. Jadi kepala daerah, siapapun namanya ketika dia tidak menjalankan amanat konstitusi, maka dia bisa dimakzulkan,” kata Lokot Nasution, kepada wartawan Selasa (15/07/2025).
Awalnya Lokot Nasution yang juga ketua Partai Demokrat Sumut ini mengaku mendapat informasi ratusan siswa yang telantar. Dia pun ingin langsung turun ke lokasi. Namun karena masih di Jakarta keinginannya itu tertunda.
“Aku kepengen kali pulang ke Medan, Deliserdang khususnya melihat sekolah ini. Karena beberapa data sudah disampaikan kawan-kawan. Besok aku akan panggil Ketua DPC Demokrat Deliserdang dan Fraksi DPRD kita di Deliserdang untuk mendapatkan data menurut sudut pandang mereka meskipun kita sudah punya data. Sebab, institusi partai kami, aku harus memanggil mereka supaya mereka tidak dilangkahi,” ungkapnya.
Lokot Nasution yang sudah mengetahui informasi awal bahwa gedung sekolah tersebut awalnya merupakan Gedung SMPN 2 Galang dan lahan milik Al Washliyah.
Kemudian pada kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman telah dipinjam pakai kepada Alwasliyah untuk proses belajar mengajar MTS dan MAS. Semestinya Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan mengambil langkah yang terbaik bukan malah menyegel gedung tersebut.
“Tetapi esensi ketika bicara pendidikan, seorang kepala daerah harus bisa menetapkan formula yang paling baik. Paling baik itu apa, supaya seluruh masyarakat, warga bangsa ini gak boleh ada satupun yang tidak mengakses infrastruktur pendidikan, gak boleh,” katanya.
Lokot Nasution menegaskan setiap orang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak boleh ada yang menghalang-halangi untuk mendapatkan akses pendidikan.
“Jangankan kepala daerah, siapapun di negara ini tidak boleh menghalang-halangi orang untuk sekolah. Kalau di zamannya pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dulu, bahkan dibuat beberapa kluster untuk orang yang tidak mampu. Namanya Bidikmisi. Kalau pintar mau sekolah dibuat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan disiapkan 20 persen dana abadi untuk orang biar bisa bersekolah,” tegasnya.
Perhatian yang sama juga dirasakan Lokot Nasution saat kepemimpinan Presiden Prabowo. “Di zamannya Pak Prabowo membuat sekolah rakyat. Presiden mau membuat sekolah Taruna Nusantara untuk orang miskin. Keren itu, jadi disiapkan untuk orang miskin biar bisa merasakan dan mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan yang sama kayak orang kaya,” katanya.
Menurut Lokot, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan seharusnya mengikuti program Presiden Prabowo bukan malah menyegel sekolah.
“Wajib (ikut), nah kita bicara tata negara, setiap bupati, walikota gubernur itu, harus mendukung Program Presiden dalam satu ruang itu Pemerintah Pusat, daerah, yang tidak mengikuti Presiden, kita tanya pemahaman dia,” ujarnya. (REL/HB-01)