MEDAN, BERSAMA
Jerit tangis dua kakak beradik yang masih Balita benar-benar mengundang kepiluan. Apa lagi mereka ditinggal orang tuanya di dalam mobil dengan kondisi pintu tertutup, dan menyaksikan ke dua orang tuanya dipukuli Josniko Tarigan yang dikenal sebagai preman di kawasan Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Duhh…gak kuat menyaksikannya kawann..!!
Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu dengan terdakwa Josniko Tarigan, Rabu (16/07/2025).
Sang ayah, Notrianta Sebayang dan istrinya, menceritakan kisah memilukan yang dapat membuat psikologi ke dua anaknya terguncang dan trauma dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Purba, SH.
“Saat kejadian itu jalan sedang macet. Lalu terdakwa datang memukul saya disaksikan anak dan istri saya pak hakim,” ucap Notrianta.
Selanjutnya, Notrianta turun dari mobil tapi Josniko semakin beringas memukulinya pakai batu. “Terdakwa (Josniko) membawa batu dan memukuli saya,” ungkapnya.
Melihat suaminya dianiaya pelaku pakai batu, sang istri pun keluar dan meninggalkan ke dua anaknya di dalam mobil.
“Saya peluk suami saya agar tidak dipukuli terus, biarlah saya yang dipukul, itu maksud saya. Tapi akhirnya saya juga dipukul terdakwa,” tambahnya.
Pun ke dua anak korban menangis keras di dalam mobil menyaksikan ayah dan ibunya dipukuli pakai batu, rupanya tak menyentuh perasaan dan nurani pelaku.
Terdakwa Josniko Tarigan malah semakin menjadi menganiaya korban. Beruntung orang yang melintas di lokasi melerai penganiayaan itu.
“Setelah ada orang melerai, barulah penganiayaan itu berakhir dan kami pulang. Selanjutnya membuat laporan,” katanya.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis M Purba sempat mencecar pertanyaan terhadap terdakwa, apakah keterangan saksi dan korban sudah benar. Namun sebagian dibantah oleh terdakwa.
“Terdakwa akhirnya dilerai oleh orang yang melintas makanya berhenti kejadian itu. Benar begitu kan? tanya hakim yang dibenarkan oleh terdakwa.
Sementara itu, Wilter Sinuraya, SH, kuasa hukum Notrianta Sebayang, mengingatkan segenap pihak agar persidangan itu jangan sampai diintervensi sekelompok pria yang memakai seragam OKP.
“Kami harapkan majelis hakim bekerja dengan profesional dan sesuai dengan prosedur serta hati nurani,” ungkapnya.
Selama proses persidangan, Notrianta dan istrinya merasa tidak nyaman dan terintimidasi dengan hadirnya sekelompok pria memakai seragam OKP.
“Mereka ramai kali menyaksikan persidangan dengan memakai baju seragam OKP. Mudah-mudahan sidang selanjutnya jangan ada lagi seperti ini. Kami juga mempertanyakan mengapa bisa ramai sekali mereka memakai baju Ormas itu,” ujarnya.
Wilter menambahkan, dalam kasus ini Josniko sudah banyak melakukan drama atas proses hukum yang bergulir, sampai akhirnya ditetapkan DPO oleh Polsek Pancur Batu.
“Dalam keterangannya korban terang benderang menyatakan istrinya trauma saat insiden itu. Bahkan istri korban sampai menangis dalam persidangan tadi,” ungkapnya.
Korban berharap majelis hakim memberikan keadilan kepadanya dan menghukum terdakwa tanpa drama.
“Mereka berharap hukum ditegakkan tidak ada drama lagi. Jangan ada DPO-DPO lagi,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan tidak koperatif setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu. Akhirnya, Josniko diamankan pihak kepolisian.
Josniko warga Kec. Pancur Batu ini ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO.
Namun, dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di bulan Juni 2025. (TIM)