DELI SERDANG, BERSAMA
Terduga untuk melakukan intervensi, puluhan pria berseragam Ormas “mengerumuni” ruang sidang saat terdakwa penganiayaan, Josniko Tarigan, diadili di PN Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (16/07/2025).
Dengan tegas majelis hakim mengatakan situasi aman dan sidang berjalan dengan aman.
“Persidangan berjalan dengan baik. Tidak ada pengaruh dan mempengaruhi, persidangan berjalan sampai tuntas,” tandas majelis hakim saat di wawancara awak media, Kamis (17/07/2025)
Terpisah, tim kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, mengatakan, kehadiran puluhan pria berpakaian Ormas menunjukkan identitas dan bisa mempengaruhi putusan majelis hakim di persidangan.
“Kami harapkan majelis hakim jangan takut untuk memutuskan terdakwa sesuai dengan fakta hukum. Kami juga berharap agar pria berseragam Ormas itu tidak menakut-takuti majelis hakim dan saksi korban,” ungkapnya.
Sayangnya, Humas PN Lubuk Pakam Simon CP Sitorus ketika dikonfirmasi mengenai sidang Josniko Tarigan yang banyak dihadiri pria berpakaian Ormas belum menjawab.
Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan tidak koperatif setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu.
Josniko warga Kec. Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022.
Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO.
Namun, dua tahun bergulir, Josniko akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Juni 2025. (TIM)