MEDAN, BERSAMA
Meski dilarang namun peredaran ballpress pakaian bekas di Pajak Simalingkar, Medan, Sumatera Utara, bebas sebebas bebasnya. Beredar kabar ada setoran Rp500 juta kepada aparat penegak hukum.
Pantauan awak media, hampir setiap rumah di Simalingkar banyak menyimpan ballpress. Bahkan ada yang sampai puluhan dan ratusan ball.
Seorang sumber yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku usaha itu diduga memberikan uang pengamanan agar tidak ditangkap.
“Diduga ada uang pengamanan makanya Ditreskrimsus Polda Sumut tidak menindak praktik penjualan ballpress pakaian bekas itu,” ucap sumber.
Disebutkan, ada 6 pengusaha yang berada di Pajak Simalingkar Medan. Uang dari pengusaha ini diduga mencapai Rp 500 juta per bulan.
“Satu bulan mencapai Rp 500 juta diduga untuk aparatur penegak hukum (APH), sehingga praktik itu tidak ditindak,” terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Jumat (18/07/2025) malah buang badan.
“Ke Kabid Humas saja konfirmasinya, karena Kabid Humas corongnga kalau konfirmasi,” ujarnya meninggalkan awak media dengan menggunakan mobilnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi belum menjawab. (TIM)