Mantapp..!! DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 24, 2025
Mantapp..!! DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Upaya pembaruan sistem perpajakan nasional kini memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai wujud nyata komitmen terhadap sistem perpajakan yang adil, transparan dan berpihak pada masyarakat.

Peluncuran dilakukan Selasa, 22 Juli 2025, dipimpin langsung Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di hadapan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, pelaku usaha, akademisi, konsultan pajak dan mitra pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Bimo menegaskan, hadirnya Piagam Wajib Pajak bukan sekadar acara seremonial, melainkan bagian dari transformasi mendasar cara kerja DJP.

Ia menyatakan DJP kini tidak lagi hanya bertindak sebagai pemungut pajak, tetapi sebagai mitra warga negara dalam membangun keadilan fiskal dan memperkuat pondasi negara.

Piagam yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini memuat hak dan kewajiban wajib pajak secara eksplisit, berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku. Tujuannya menciptakan kejelasan, kesetaraan, serta rasa aman dalam interaksi antara otoritas pajak dan masyarakat.

Dari sisi hak, wajib pajak dijamin untuk memperoleh informasi dan edukasi yang cukup di bidang perpajakan. Pelayanan harus diberikan tanpa pungutan biaya dan perlakuan harus adil dan setara bagi semua.

Wajib pajak juga berhak hanya membayar pajak sesuai yang terutang, serta memiliki hak atas kerahasiaan data, perlindungan hukum, dan jalur hukum jika terjadi sengketa. Mereka juga memiliki hak untuk menunjuk kuasa dan menyampaikan laporan pelanggaran atau pengaduan secara sah.

Namun, seimbang dengan hak tersebut, ada tanggung jawab yang tak kalah penting. Wajib pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, bersikap jujur dan kooperatif dalam pengawasan, menjaga etika dalam berinteraksi, serta menyimpan pembukuan sesuai aturan.

Yang menjadi sorotan dalam piagam ini adalah kewajiban mutlak untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP, sebagai langkah tegas dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan, Piagam Wajib Pajak ini juga berfungsi sebagai pedoman etika layanan dan sarana untuk memperkuat transparansi dua arah.

Ia menegaskan, seluruh implementasi hak dan kewajiban ini tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku dan wajib dijalankan oleh kedua belah pihak, baik petugas pajak maupun masyarakat.

DJP berharap piagam ini menjadi instrumen yang dapat meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat sekaligus memperkuat rasa saling percaya.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara teknis, tapi juga bermartabat secara etis.

Isi lengkap Piagam Wajib Pajak serta salinan resmi PER-13/PJ/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (HB-17)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini