TANAH KARO, BERSAMA
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pria berinisial A (42) warga Desa Raya, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 22.05 WIB. Pria yang dikenal dengan panggilan Ompong ini ditangkap di dalam kamar kosnya di Jln Jamin Ginting, Desa Raya.
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 plastik klip sabu dengan berat bersih 1,28 gram, 1 lembar kertas tisu, 1 plastik bening, 2 bal plastik klip kosong dan 1 tas sandang warna hitam.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut,” jelasnya, Minggu (27/07/2025) pagi di Mapolsek Berastagi.
Polisi akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas yang melibatkan tersangka. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanah Karo menghimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi peredaran Narkoba di lingkungannya sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa. (HB-18)