LUBUK PAKAM, BERSAMA
Polresta Deli Serdang mengamankan MT di kawasan PN Lubuk Pakam, Senin (28/07/2025). MT terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA di Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat ini MT tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang.
“Ya, benar. Seorang pria diduga pelaku penganiayaan telah diamankan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif,” kata Kanit PPA Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Ginting, SH, saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penganiayaan itu dilaporkan Jondri Tunas Marasi Silaban, orang tua korban, pada akhir Juni 2025. Peristiwa terjadi, Minggu (29/06/2025), saat korban yang masih duduk di bangku SMA diduga dipaksa MT untuk mengakui perbuatan mencuri.
Tapi korban membantah tuduhan itu, sehingga pelaku terduga melakukan kekerasan fisik. Pukulan keras diarahkan ke wajah korban hingga menyebabkan luka koyak pada bagian pipi kiri.
“Anak saya terus menolak karena memang dia tidak bersalah. Tapi si MT tak percaya, lalu menampar keras hingga pipi kiri anak saya terluka cukup parah,” ujar Jondri kepada wartawan.
Laporan terkait kejadian ini telah tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/615/VI/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami perubahan kondisi mental yang cukup mengkhawatirkan. Sebelumnya dikenal aktif dan ceria, kini korban dilaporkan menjadi pendiam, mudah cemas dan menunjukkan gejala trauma.
“Kondisinya berubah total. Sekarang dia lebih sering murung dan tampak linglung. Kami khawatir ini akan berdampak jangka panjang,” ungkap ibu korban.
Pihak keluarga berharap penanganan hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menuai perhatian publik, khususnya warga Kecamatan STM Hilir. Warga mendukung langkah cepat kepolisian menangani kasus ini dan meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status hukum MT.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara profesional.(HB-03)