TANAH KARO, BERSAMA
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pria residivis kasus narkoba berinisial ABS (39) warga Desa Rumah Berastagi, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, Senin (28/07/2025) malam.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengatakan, dari penangkapan tersangka total barang bukti sabu seberat lebih dari 90 gram dan ganja seberat hampir 9 gram.
“Penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan wilayah Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah. Saat itu tersangka yang berada di dalam mobil mencoba melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil pengguna jalan lain,” ujar Kapolres, Sabtu (02/08/2025) pagi di Mapolres.
Dari lokasi pertama, polisi menyita barang bukti 3 paket sabu seberat 2,56 gram, ganja 8,9 gram, 2 bal plastik klip kosong, 2 sekop plastik, 1 tas kecil warna hitam, 1 HP Android dan 1 mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1309 SAA.
Setelah ditangkap, tersangka mengaku masih akan mengambil paket sabu lainnya di lokasi kedua. Polisi pun melakukan pengembangan ke Jalan Perwira, Kabanjahe, tepatnya di loket bus Murni.
Di sana kembali ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 88,04 gram, plastik kosong, 1 kotak roti bertuliskan “Mawar”, 2 plastik warna kuning bertuliskan “Mawar”.
“Penangkapan ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Tanah Karo. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang kemungkinan terkait dengan tersangka.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi masa depan generasi bangsa yang bersih dan sehat,” tandas Kapolres. (HB-18)