TANAH KARO, BERSAMA
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang petani berinisial ST (47) warga Desa Batukarang, Kec. Payung, Kab. Karo, Sumatera Utara, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Rabu (06/08/2025) malam.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Batukarang. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan tersangka di sebuah gubuk perladangan Tembusoh.
“Petugas menemukan 2 paket sabu seberat 0,45 gram, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik sebagai sekop, satu HP Nokia warna putih dan uang tunai Rp120 ribu,” ungkap Kapolres di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (09/08/2025) pagi.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka sekitar pukul 20.30 WIB. Di lokasi ini ditemukan 9 paket sabu seberat 4,92 gram yang disimpan di dalam kotak permen merek Happydent warna putih-biru.
Kapolres menegaskan, total barang bukti yang disita mencapai 5,37 gram sabu. “Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Polres Tanah Karo menghimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Karo,” tutup Kapolres. (HB-18)