Perintah “Raja Dipatahkan Prajurit”..!! Bupati Deli Serdang “tak Diterge” Kasi Trantib Percut Sei Tuan, Bangunan Terduga Tanpa Izin PBG Dibiarkan “Bertaburan”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 11, 2025
Perintah “Raja Dipatahkan Prajurit”..!! Bupati Deli Serdang “tak Diterge” Kasi Trantib Percut Sei Tuan, Bangunan Terduga Tanpa Izin PBG Dibiarkan “Bertaburan”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Kasi Trantib Kec. Percut Sei Tuan, Harun Indra Mulia, terbilang hebat. Bayangkan saja, perintah Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, untuk “membabat” habis bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) “tak diterge”. Buktinya, bangunan terduga tanpa PBG kian “menjamur” seolah dibiarkan.

Padahal, dalam sebuah kesempatan, Bupati dr Asri Ludin Tambunan, menegaskan agar jajarannya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah pungutan liar (Pungli).

Tapi di Kec. Percut Sei Tuan perintah itu tidak berjalan baik. Bangunan terduga tanpa izin PBG “berserakan” di mana-mana. Potensi PAD dari pengurusan izin PBG pun “menguap” begitu saja.

Bangunan di perempatan Bandung, Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan, contohnya. Pengerjaan bangunan terduga untuk tempat usaha itu sudah mencapai 60.

Bangunan ini terduga tidak memiliki izin PBG. Soalnya, tidak terlihat papan izin PBG seperti lazimnya bangunan yang telah memiliki izin tersebut.

Celakanya, pihak kecamatan khususnya camat dan Kasi Trantib malah “diam”. Tidak terlihat upaya untuk merobohkan bangunan terduga tanpa PBG tersebut. Beredar isu kalau “pembiaran” ini karena adanya sesuatu.

Kasi Trantib Percut Sei Tuan, Harun Indra Mulia, SE, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com, baru baru ini, enggan memberikan keterangan. (HB-06)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini