PANCUR BATU, BERSAMA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Josniko Tarigan dalam kasus penganiayan terhadap Notrianta Sebayang, mengaku tak gentar dengan aksi demo yang dilakukan pihak keluarga Josniko Tarigan di PN Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (13/08/2025) siang.
Hal itu diungkapkan Kacabjari Pancur Batu, Yus Hareva, SH, kepada kru harianbersama.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/08/2025) siang.
“Kalau aksi damai yang mau dilakukan, bagi kita gak masalah. Silakan ajall. Itu hak warga menyampaikan aspirasi. Dan mengenai tuntutan sudah kita pertimbangkan dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada,” ucapnya.
Bahkan Yus Hareva mengaku tidak goyang setelah JPU menuntut Josniko 2,5 tahun penjara pada (06/08/2025) karena menganiaya Notrianta Sebayang pada 19 Nov 2022 lalu.
“Kenapa harus goyang kita bang,” tegas Kacabjari Yus Hareva menutup pembicaraan.
Setelah buron dan ditetapkan DPO selama setahun, Josniko Tarigan, terdakwa kasus penganiayaan, akhirnya mengakui perbuatannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu.
Pengakuan ini disampaikan Josniko dalam persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (23/07/2025) lalu.
Di persidangan itu, Josniko mengaku tindakan penganiayaan itu dipicu kekesalannya terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya.
Peristiwa bermula ketika Josniko membantu mengatur lalu lintas di jalan Medan menuju Berastagi karena ada bus yang mogok.
“Saat itu ada bus mogok, aku kenal sopirnya. Jadi aku bantu atur lalu lintas. Kemudian datang mereka bawa mobil, jadi aku setop biar mobil lain maju. Tapi mereka tidak mau dan saya bilang, tahan-tahan, tetap maju. Kemudian saya cekcok dengan istrinya,” terang Josniko kepada Majelis Hakim Morailam di ruang sidang.
Namun, pada sidang 6 Agustus 2025 lalu, JPU menuntut Josniko Tarigan 2,5 tahun penjara.
Merasa tidak puas dengan tuntutan itu, ratusan masa simpatisan dan keluarga Josniko pun demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (13/08/2025) pagi.
Ratusan masa yang melakukan aksi itupun mengatakan Pasal 351 yang dikenakan kepada Josniko keliru.
Menurut mereka, pasal yang seharusnya dikenakan adalah Pasal 352. Sebab, menurut mereka, bukti-bukti juga sudah ikut disertakan dalam persidangan.
Mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk meninjau ulang pasal itu, karena menurut mereka pasal yang dipersangkakan kepada Josniko salah.
Usai melakukan aksi di depan PN Cabang Pancur Batu, ratusan masa simpatisan dan keluarga Josniko Tarigan pun meninggalkan PN dan berlanjut ke Mapolsek Pancur Batu dan Kantor Cabjari Pancur Batu.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Josniko Tarigan terlihat menitikkan air mata dan memeluk salah seorang anggota keluarganya di depan ruang sidang PN Pancur Batu. (HB-03)