Pakk…Pukkk..!! Beru Ketaren Dihajar, Moko Ditangkap Sat Reskrim Polres Karo..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 15, 2025
Pakk…Pukkk..!! Beru Ketaren Dihajar, Moko Ditangkap Sat Reskrim Polres Karo..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria RMS alias Moko (28) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita Rayani Natasia Claudia Beru Ketaren. Moko ditangkap, Kamis (14/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah ruko di Jln Sudirman, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, ST, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban pada Februari lalu.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujarnya, Jumat (15/08/2025) pagi di Mapolres.

Peristiwa penganiayaan terjadi, Senin (10/02/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kos di Jln Jamin Ginting, Kec. Kabanjahe. Pelaku diduga memukul korban dengan tangan kosong pada bagian pipi kiri, kepala dan punggung korban menggunakan botol air minum isi ulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma sehingga melapor ke Polres Tanah Karo.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RMS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, ST, juga menghimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.

“Penganiayaan adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat berujung pidana. Mari kita kedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini