TANAH KARO, BERSAMA
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menangkap dua tersangka pencurian berinisial PS (23) warga Desa Kandibata, Kec. Kabanjahe dan MT (27) warga Desa Tongkoh, Kec. Dolat Rakyat, Kab. Karo, Sumatera Utara.
Keduanya diamankan, Selasa (19/08/2025) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Kabanjahe-Merek, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, SH, mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas LPG dan satu HP merek Xiaomi warna silver.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama pelaku ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Selasa (05/08/2025) sekira pukul 22.00 WIB, ketika korban Perdinan Sembiring mendapat kabar dari adik iparnya bahwa rumahnya dalam keadaan berantakan akibat kemalingan.
Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan dua tabung gas 3 Kg, dua celengan plastik dan uang tunai Rp3,7 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Kasat Reskrim melalui AKP Eriks Raydikson Nainggolan, ST, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan pengamanan rumah.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati hati, terutama saat meninggalkan rumah. Gunakan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan agar terhindar dari tindak kejahatan serupa,” tegas Kasat Reskrim, Selasa(19/08/2025) sore, di Mapolres Tanah Karo. (HB-18)