MEDAN, BERSAMA
Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara, SHS, dilaporkan Elsa Lorenza (29) sesuai bukti Laporan Polisi No: LP/ B/1401/VIII/2025/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2025 atas dugaan tidak pidana penipuan sesuai Pasal 378 dan Pasal 263 Jo Pasal 266 menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kuasa Hukum Pelapor, Dr Khomeini, SE, SH, MH didampingi, Hardian Maulana Putra SH dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/8) petang mengatakan, kronologis kejadian ini berawal saat kliennya menikah dengan terlapor pada 31 Oktober 2015 dan kini sudah dikaruniai 2 orang anak.
Disebutkan, saat kelahiran anak pertama pelapor baru mengetahui kalau terlapor sudah memiliki anak dan istri yang tinggal di Tapanuli Utara.
Lalu Desember 2016 saat pelapor mengandung anak kedua, terlapor sudah jarang datang dan tak memberi nafkah.
“Yang kami kedepankan dalam laporan hari ini terkait permasalahan dugaan identitas palsu. Saat terlapor melangsungkan pernikahan terduga menggunakan identitas palsu,” tandasnya.
Dalam KTP itu terlapor menggunakan nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput, ungkapnya.
“Klien kami pada 2019 sudah berupaya mendatangi terlapor namun tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Khomeini.
Lalu pada 19 Agustus 2025 mereka selaku kuasa hukum telah mengirimkan somasi dan menemui bupati, wakil bupati dan kepala Inspektorat Taput meminta memproses terlapor terkait kode etik sebagai ASN.
“Hari ini kami juga meminta Kapoldasu segera memproses laporan klien kami. Ditkrimum agar segera memanggil terlapor untuk diperiksa,” katanya.
Hardian Maulana Putra, SH menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan oknum ASN yang seharusnya menjadi cerminan yang baik di masyarakat.
“Tapi faktanya malah membuat kebohongan yang melanggar hukum dengan menggunakan identitas terduga palsu saat menikahi klien kami. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti oleh Poldasu,” jelasnya sambil mengatakan pihaknya juga bakal mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelantaran anak.
Sementara Elsa Lorenza berharap bisa mendapat keadilan. Begitu juga dengan ke dua anaknya mendapatkan haknya sebagai anak kandung terlapor. (TIM)