LUBUK PAKAM, BERSAMA
Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan mengaku heran dengan banyaknya massa ormas di setiap persidangan kasus penganiayaan atas nama terdakwa Josniko Tarigan di Pengadilan Negeri Cabang Pancur Batu.
“Bapak ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, majelis hakim, kami minta agar jangan takut dengan preman dan massa ormas yang mencoba melakukan intimidasi atau intervensi jalannya persidangan. Vonis Josniko dengan hukuman di atas tuntutan jaksa 2,2 tahun,” kata Jean dalam orasinya di PN Lubuk Pakam, Selasa (26/08/2025).
Massa menilai perbuatan terdakwa Josniko sudah melebihi preman. Karena memukuli Notrianta dengan batu di hadapan istri dan anaknya.
Selain itu, korban dan keluarga selalu merasa ketakutan dengan hadirnya ratusan massa dari ormas di Pancur Batu.
“Kami mendukung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan jangan mau diintervensi oleh gerakan ormas di ruangan persidangan,” terangnya.
Humas PN Lubuk Pakam, Endra Hermawan, mengaku hadirnya ormas itu tidak mengganggu konsentrasi majelis hakim.
“Banyak perkara yang ditangani seperti itu (banyak mendatangkan anggota ormas). Tentunya majelis hakim tetap akan dan bisa konsentrasi untuk memutus perkara itu. Saya yakin majelis hakim akan memutus perkara dengan yang sebenarnya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan tidak koperatif setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu. Akhirnya, Josniko diamankan pihak kepolisian.
Josniko warga Kec. Pancur Batu ini ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO.
Namun, dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di bulan Juni 2025. (TIM)