Aniaya Warga di Depan Anaknya..!! Sidang Vonis Preman Josniko Tarigan Ditunda 2 Minggu, Hakim Diwanti-wanti Berikan Hukuman di Atas Tuntutan JPU..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 27, 2025
Aniaya Warga di Depan Anaknya..!! Sidang Vonis Preman Josniko Tarigan Ditunda 2 Minggu, Hakim Diwanti-wanti Berikan Hukuman di Atas Tuntutan JPU..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, menunda sidang putusan terdakwa Josniko Tarigan yang melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang, Rabu (27/10/2025) siang.

Pimpinan persidangan menunda sidang karena hakim ketua yang menangani perkara ini sedang pendidikan atau diklat selama dua pekan.

“Sesuai dengan jadwal, maka persidangan diundur selama dua minggu dan akan dibuka kembali Rabu 10 September 2025. Jadi semua pihak bersabar ya,” kata majelis hakim.

Seorang sumber terpercaya menduga penundaan sidang sarat akan kepentingan.

“Jadi, kami menduga majelis hakim berkoordinasi dengan pihak terdakwa. Kami akan kawal pengadilan ini sampai korban benar-benar mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Selain itu, sumber juga menduga adanya gerakan tarik-ulur putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Josniko Tarigan.

“Kami akan kawal terus perkara ini. Kami dari masyarakat mencari keadilan akan terus mencari keadilan sampai akhirnya terdakwa ini divonis sesuai dengan hati nurani majelis hakim dan berdasarkan keadilan,” terangnya.

Masyarakat pencari keadilan Jean mengingatkan majelis hakim jangan mempermainkan dan mengorbankan harkat-martabat dengan membela preman.

“Jika vonis nantinya lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 2,2 tahun. Artinya tidak mencerminkan keadilan dan itu namanya membela preman,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan sejak awal perkara penganiayaan ini bergulir sudah tidak koperatif. Setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu, pria ini juga tidak koperatif. Sampai akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Josniko warga Kec. Pancur Batu ini ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu.

Bahkan penganiayaan dilakukan Josniko itu terjadi di depan anak dan istri korban yang sampai saat ini mengalami trauma. Dua tahun bergulir, Josniko pun berhasil diamankan pihak kepolisian pada Juni 2025. (TIM)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Tag

close
Banner iklan disini