Satreskrim Polres Karo Semakin di Depan..!! Pembunuh Boru Simanjuntak di Pajak Buah Berastagi Ditangkap di Samosir..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 28, 2025
Satreskrim Polres Karo Semakin di Depan..!! Pembunuh Boru Simanjuntak di Pajak Buah Berastagi Ditangkap di Samosir..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi, menangkap pelaku pembunuhan terhadap Lina Abrina Br Simanjuntak(46) warga Desa Jaranguda, Kec. Merdeka, Kab. Karo.

Sebelumnya, korban ditemukan tewas bersimbah darah di kios milik Mak Ika di Jln Kantor Camat Komplek Pajak Buah, Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, Minggu (24/08/2025) sekira pukul 23.20 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi.

“Mendapat laporan, petugas piket fungsi Polsek Berastagi segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Unit Inafis serta Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk melakukan olah TKP,” ujar Kapolres, Kamis (28/08/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial WSS (26), warga Kab. Samosir. Setelah dilakukan pengejaran, petugas mendapat informasi tersangka melarikan diri ke kampung halamannya.

“Pada Rabu (27/08/2025) sekira pukul 05.30 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Sihorbo-horbo, Desa Pamutaran, Kec. Palipi, Kab. Samosir,” terang Kapolres.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian berlumuran darah, kaca mata, sandal, pecahan keranjang plastik, hingga sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku.

Korban sempat dibawa ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum, kemudian dilanjutkan ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi. Sementara itu, barang bukti telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumut untuk pemeriksaan laboratorium.

“Pelaku akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolres Tanah Karo.

Terkait motif perbuatan tersangka, Kapolres menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka.

Kapolres Tanah Karo mengapresiasi kerja sama personel Polres dan Polsek serta peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini