TANAH KARO, BERSAMA
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dianggarkan pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah, rupanya tidak membuat pihak sekolah puas. Berbagai cara dan upaya pun dilakukan agar bisa mendapatkan uang dari para siswa.
SMA Negeri 1 Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara, misalnya. Beralaskan adanya persetujuan dari orang tua siswa (komite sekolah), setiap siswa pun diwajibkan membayar SPP Rp200 ribu per bulan.
“Itu sudah mendapat persetujuan dari orang tua siswa. Rp200 ribu per bulan itu untuk kelas XII dan XI. Kalau kelas X lain lagi,” kata Kasek SMA Negeri 1 Kabanjahe, Eddyanto Bangun, saat dikonfirmasi, Kamis (04/09/2025).
Namun, jawaban Kasek itu bertentangan dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Pasal 12 Huruf b, bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik dan orang tua.
Menanggapi hal itu, seorang aktivis LSM TKN Kab. Karo, D Karo-karo, menilai, tidak mungkin para orang tua siswa mau dibebani dengan uang SPP.
“Alasan Kasek itu terlalu mengada-ada dan cenderung akal-akalan saja. Janganlah membuat alasan yang tidak masuk akal. Mana ada orang tua siswa yang mau dibebani,” katanya saat ditemui di sebuah warung kopi.
Menurut Karo-karo, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, kepolisian dan kejaksaan perlu turun tangan mengusut dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Kabanjahe.
“Kita berharap dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap SMA Negeri 1 Kabanjahe. Sebab ini menyangkut masa depan anak-anak generasi penerus bangsa,” tandas D Karo-karo. (HB-18)