TANAH KARO, BERSAMA
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menyatakan mendukung sekaligus mengarahkan masyarakat ke salah satu dinas di Pemprovsu untuk membongkar praduga KKN Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Karo berinisial GT, saat penyelenggaraan Pemilu 28 Februari 2024 lalu.
Dalam suratnya, Ketua Ombudsman RI, Herdensi, bahwa laporan masyarakat kepada Perwakilan Ombudsman RI Sumut dinyatakan ditutup, sesuai ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf e undang undang no 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI.
“Saudara disarankan untuk menindak lanjuti hal tersebut ke salah satu dinas terkait di jajaran Pemprovsu,” ujar Herdensi.
Menanggapi surat tersebut, aktivitas anti korupsi C Sihombing (52) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan Ombudsman Sumut.
“Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan dinas tersebut untuk mengungkap praduga KKN di Bawaslu Karo,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa Kuasa Pengguna Angaran (KPA) ada di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis belum berhasil dikonfirmasi. (HB-18)