MEDAN, BERSAMA
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, memvonis terdakwa Josniko Tarigan 1,6 tahun penjara dalam kasus penganiayaan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 2,2 tahun.
Ada pun hakim yang memutus perkara Josniko adalah Dewi Andrianti dan Morailam Purba, Rabu (10/09/2025) siang.
Kuasa hukum korban.
“Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan putusan 1,6 tahun dipotong masa tahanan,” ungkap Dewi.
Selanjutnya, Dewi juga menyampaikan kepada Josniko apakah menerima, banding atau pikir-pikir.
“Saudara apakah terima dengan putusan ini atau mau melakukan upaya banding atau pikir-pikir. Jika banding segera berkomunikasi dengan rekan-rekan JPU,” tuturnya.
Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa Josniko Tarigan yang menganiaya Notrianta terlihat “marah-marah”. Sementara JPU Tantra dan Goklas mengatakan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim.
Sebelum sidang vonis digelar, sejumlah warga melakukan aksi di PN Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu. Mereka membentangkan poster bertuliskan hukum terdakwa Josniko seberat-beratnya.
Kehadiran mereka di hari persidangan sebagai bentuk mendukung majelis hakim agar memvonis terdakwa setimpal dengan perbuatannya.
“Josniko ini telah menimbulkan trauma bagi anak korban yang masih balita. Sehingga kami masyarakat cinta keadilan menyuarakan dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa Josniko seberat-beratnya,” kata E Ginting.
Menurut massa, Josniko menganiaya Notrianta Sebayang dengan menggunakan batu di hadapan istri dan anak korban.
“Kami mengawal kasus ini, penganiayaan itu sangat sadis dilakukan terdakwa terhadap korban. Majelis hakim harus memberikan keadilan kepada keluarga korban dan anak anak korban,” tuturnya.
Selain itu, massa juga menegaskan bahwa Josniko Tarigan tidak patuh terhadap petugas kepolisian.
“Sudah berulang kali dipanggil tapi tidak hadir, sehingga polisi menerbitkan DPO. Ini harus menjadi penilaian hakim,” tuturnya.
Suasana sempat memanas saat massa membentangkan spanduk atau poster, keluarga terdakwa marah dan merobek poster tersebut. Namun situasi berhasil ditenangkan aparat kepolisian.
Sedangkan tim kuasa hukum korban bernama Wilter Sinuraya dan rekan mengaku vonis itu jauh dari harapan.
“Kami tetap apresiasi putusan dari majelis hakim. Kami juga mendorong agar jaksa profesional dalam menangani perkara ini,” terangnya.
Terdakwa Josniko Tarigan sebagaimana diketahui tidak koperatif selama perkara ini bergulir. Setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu, pria ini juga tidak koperatif. Sampai akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Lalu diamankan.
Josniko warga Kec. Pancur Batu ini ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu.
Bahkan penganiayaan sadis dilakukan Josniko itu terjadi didepan anak dan istri korban yang sampai saat ini mengalami trauma. Dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di bulan Juni 2025. (TIM)