DELI SERDANG, BERSAMA
Dua pemain Narkoba di Dusun Citarum II, Desa Candirejo, Kec. Sibiru-biru. Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dikerangkeng Polsek Sibiru-biru. Lima paket sabu disita dari ke duanya, Rabu (10/09/2025) sekira pukul 09.30 WIB
Penangkapan ke dua pemain sabu-sabu ini berkat gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Sibiru-biru, Ipda Alexander Sembiring, SSos dan anggota setelah mendapat perintah dari Kapolsek AKP Natanail Sitepu, SH, MH, yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Ipda Alexander Sembiring, SSos, pun langsung turun ke Dusun Citarum II. Setelah sempat menyamar, akhirnya petugas berhasil meringkus ke duanya.
Dari tersangka Widiyanto alias Bagol (35) warga Dusun Rahayu A Gg Ladang, Desa Sidodadi, Kec. Sibiru-biru, ditemukan 4 paket sabu-sabu.
Lalu dari tersangka Darwan Ginting (40) warga Desa Lubang Ido, Kec. Namo Rambe, Kab. Deli Serdang, ditemukan 1 paket sabu-sabu.
Selain itu petugas juga menemukan 1 set bong, 2 plastik klip kosong, 1 mancis dan uang seratus ribu rupiah. Ke duanya ditangkap petugas saat melakukan transaksi sabu-sabu.
Kapolsek Sibiru-biru, AKP Natanail Sitepu, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Alexander Sembiring, SSos, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan itu.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran Narkoba di wilayah mereka. Kita pun langsung gerak cepat menindaklanjutinya dan berhasil menangkap tersangka,” kata Kapolsek AKP Natanail Sitepu, SH, MH.
Kapolsek pun menghimbau masyarakat agar tidak sungkan-sungkan memberikan informasi kepada polisi bila mengetahui peredaran Narkoba dan tindak pidana lainnya. (HB-12)