TANAH KARO, BERSAMA
Legimin Syah (65) “panik” bukan kepalang. Sertifikat tanah milik warga Jalan Alwathon, Lingk III, Kisaran, Sumatera Utara, ini, tak kelihatan walau sudah dicari kesana kemari.
Ada pun Nomer Surat Sertifikat Tanah Hak Milik atas tanah yaitu No.1812/Desa Gading seluas seratus sembilan puluh sembilan meter persegi (199 M2) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 02080554.0149, Tanah Hak Milik yang sudah dipetakan terletak di Gading, Kec. Datuk Bandar, Tanjung Balai.
Berita kehilangan tersebut dilaporkan Legimin Syah (65) ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional,Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai untuk mengurus kembali surat yang hilang.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Legimin Syah (65) kepada wartawan, Kamis (18/09/2025) hilangnya surat tanah tersebut pada Tahun 2023 lalu. Diperkirakan tercecer antara Jalan Sudirman dan Jalan Listrik Kodya Tanjung Balai.
“Selama ini sudah diupayakan untuk dicari dan sampai hari ini belum ada titik terangnys. Karena itu saya sudah melaporkannya ke kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai,” sebut Legimin.
Bagi siapa saja yang menemukan sertifikat atas nama Legimin Syah, bisa diserahkan langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. (HB-18)