TANAH KARO, BERSAMA
Personel Polsek Berastagi Polres Tanah Karo mengamankan dua orang tersangka pemakai sabu-sabu, Minggu (14/09/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah gubuk di Jln Kolam, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara.
Ke dua tersangka masing-masing berinisial SH (46), warga Jln Karya Tani Gg Dulur no 25 Lingk VII Medan, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, serta FA (36), warga Dsn V Gg Baturi Desa Air Hitam, Kec. Gebang, Kab. Langkat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,02 gram dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kapolsek Berastagi, AKP Henry Tobing, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Petugas mengamankan tersangka SH di sebuah gubuk dan menemukan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, SH mengaku mendapatkan barang tersebut dari FA Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah FA dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek, Kamis (18/09/2025) pagi di Mapolsek.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo khususnya Berastagi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda Karo dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (HB-18)