TANAH KARO, BERSAMA
Sakti Kapor Perangin-angin (25) memang nekat. Kasman (47) dipukuli, ditikam lalu dilempar pakai batu. Bonyok dan “mandi darah”. Karena itu pula Sakti Kapor si preman cap kampung ini meringkuk di penjara.
Kapolsek Mardingding AKP A Nainggolan, SH, menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula, Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Lau Kasumpat.
Saat itu korban bersama saksi sedang mencari kerabat di Desa Lau Kasumpat dan sempat beristirahat di dekat kedai kopi milik warga.
“Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul pakai kayu dan menusukkan pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan, korban sempat dilempar pakai batu hingga luka serius,” terang Kapolsek.
Korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding, selama dua hari. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Mardingding.
Berdasarkan laporan itu, Jumat (19/09/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Reskrim Polsek Mardingding dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martan Sitepu menciduk pelaku di sebuah kedai kelontong di Desa Lau Kasumpat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas, lalu kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri handphone. Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Nainggolan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Mardingding menghimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya tindak kriminal. (HB-18)