TANAH KARO, BERSAMA
Lapak judi mesin tembak ikan di Desa Korpri, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, digerebek petugas Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Rabu (24/09/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Tiga orang pelaku digari.
Ketiganya adalah RJT (24) asal Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, WK (58) warga Kec. Berastagi dan AS (39) warga Kec. Simpang Empat, Kab. Karo, Sumatera Utara.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu buah chip dan uang tunai Rp70 ribu yang diduga digunakan berjudi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R Nainggolan, ST, menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti ke lokasi.
“Begitu mendapat informasi dari warga, tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktivitas perjudian. Ke tiga tersangka diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Eriks, Kamis (25/09/2025) pagi di Mapolres.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tanah Karo akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian,” tegasnya.
Kini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. (HB-18)