MEDAN, BERSAMA
Tim Gabungan Ditreskrimsus Poldasu bersama TNI menggerebek gudang terduga lokasi pengoplosan gas bersubsidi di Jln Mekar Sari Pasar VII, Marelan, Jumat (26/09/2025) siang.
Namun penggerebekan itu tidak membuahkan hasil karena gudang kosong. Tidak ada aktivitas.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu Kompol Muh Alan Haikal, SKM, SH, SIK didampingi Dan Denpom I/3 Medan Letkol Wira di lokasi mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat adanya gudang pengoplosan gas bersubsidi.
“Setelah kita datangi, lokasi kosong tidak ada aktivitas. Pun demikian kita akan terus tindak lanjuti,” ujar Kasubdit Tipidter.
Dia mengatakan, pihaknya bersinergi dengan TNI turun ke lokasi sehubungan adanya informasi kalau usaha Illegal itu dibeking oknum TNI.
“Dari hasil penyelidikan kita tidak ada ditemukan aktivitas jadi kita tidak dapat menyimpulkan demikian,” katanya seraya mengakui dua hari lalu lokasi digerebek warga.
Perwira melati satu di pundaknya itu mengaku telah mengidentifikasi pemilik usaha dan dua saksi dari warga telah dibawa ke Mapoldasu untuk dimintai keterangan. Namun, Alan tidak bersedia menyebut identitas pemilik gudang oplosan gas bersubsidi tersebut.
Sementara itu diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa usaha pengoplosan gas bersubsidi itu milik Tedy.
Penggerebekan gudang yang diinformasikan tempat pengoplosan gas bersubsidi dipimpin Kasubdit IV/Tipidter Kompol Muh Alan Haikal. Terlihat juga As Ops Kasdam I/BB Kolonel Inf Sandi serta Dandenpom I/3 Medan Letkol Wira.
Gudang berukuran lebar sekitar 20 meter dan panjang 50 meter dikelilingi tembok setinggi 2,5 meter. Di sisi kiri dan kanan dibangun kanopi dan di depan dekat gerbang masuk ada bangunan menyerupai kantor.
Gudang diduga pengoplosan gas bersubsidi itu berjarak sekitar 800 meter dari Jalan Veteran. Lokasinya berada di eks lahan HGU.
Untuk menuju lokasi, harus melalui jalan berbatu dan terdapat dua portal yang masing-masing dijaga pria berbadan tegap.
Melihat kondisi pengamanan diduga di kawasan itu ada usaha illegal selain dugaan pengoplosan gas. (HB-03)