SAMOSIR, BERSAMA
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara menggulirkan program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025.
Program ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di layanan Samsat Provinsi Sumatera Utara termasuk UPTD Samsat Pangururan.
Program ini antara lain meliputi:
1. Diskon potongan pokok PKB tahun 2025 sampai 5% untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
2. Bebas BBN KB kedua
3. Bebas pajak progresif
4. Bebas denda atau sanksi administrasi PKB
5. Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024
6. Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
Kepala UPTD PPD Pangururan, Denni Rovi S Meliala, SSos, MSP, menghimbau agar seluruh masyarakat Kab. Samosir segera datang ke kantor samsat dan memanfaatkan kesempatan ini.
Bapenda Provinsi Sumatera Utara juga memberi kemudahan pembayaran tanpa harus datang ke samsat melalui pembayaran secara digital seperti aplikasi SIGNAL dan E-SAMSAT SUMUT. (HB-01)