Jadi Tersangka..!! Istri Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditahan Kejari Karo..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 1, 2025
Jadi Tersangka..!! Istri Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditahan Kejari Karo..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

MG istri terdakwa TS pemilik kios pengecer UD Rata Sinuhaji, ditahan Kejari Karo terkait kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kec. Merek, Kab. Karo, Sumatera Utara.

Penahanan dilakukan setelah MG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Penetapan tersangka MG dilakukan setelah dalam persidangan perkara terdahulu diperoleh fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan aktif MG, khususnya dalam memanipulasi data pertanggungjawaban dengan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk bersubsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani.

Tersangka MG ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 September 2025 dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A, Medan.

Kajari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH, menyatakan, pihaknya berkomitmen akan terus menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini