TANAH KARO, BERSAMA
Polres Tanah Karo menegaskan komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Hal ini dibuktikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dengan menggrebek lokasi mesin judi tembak ikan di Desa Kuta Galuh, Kec. Tiga Nderket, Selasa (30/09/2025) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yaitu FT (21) dan IB (32) keduanya warga Desa Kuta Galuh, Kec. Tiga Nderket serta ELG (39) warga Desa Sukatendel, Kec. Tiga Nderket.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit meja mesin judi tembak ikan, satu buah chip, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat hasil perjudian.
Kasat Reskrim, AKP Eriks R, ST, yang memimpin langsung penggerebekan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Begitu mendapat laporan, tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan di TKP. Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eriks, Rabu (01/10/2025) pagi di Mapolres.
Ia menyebutkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Eriks juga menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang meresahkan warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanah Karo.
Polres Tanah Karo menegaskan perang melawan perjudian tidak akan berhenti dan petugas siap menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. (HB-03)