TANAH KARO, BERSAMA
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menciduk pengedar ganja di Kec. Simpang Empat. Tersangka RDB (25) warga asal Desa Nangbelawan ditangkap di rumah kontrakannya, Selasa (30/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, dalam keterangannya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus besar ganja kering seberat netto 190 gram, 19 amp ganja kering dengan total berat 27,19 gram, 13 lembar potongan kertas koran, uang tunai Rp20.000, satu tas selempang hitam, serta 1 unit handphone Android merek Infinix,” jelas Kapolres, Kamis (02/10/2025) pagi di Mapolres.
Saat diinterogasi, RDB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Karo. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Kami akan tindak tegas setiap pelaku demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Tersangka RDB dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (HB-18)