LUBUK PAKAM, BERSAMA
Mabuk tuak membuat SS (19) merasa hebat. Sambil menenteng batu bata, dia bersama temannya melawan arah lalu melempar pengendara lain. Dua hari kemudian korban pun tewas.
SS pun diancam hukuman 7 tahun penjara. Pria yang tak memiliki pekerjaan menetap itu dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
Pelaku warga Dusun X Desa Bangun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, dan korbannya SAG (20) warga Nusa Indah Blok A, Dusun VI, Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendra Lesmana SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, SIK, Kabag SDM Rusdi, SH, MH, dalam keterangan persnya di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis (02/10/2025) menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban terjadi di Jln Sultan Serdang Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjung Morawa, Minggu (24/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Sebelumnya N dan pelaku SS sedang minum tuak di Dusun IX Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa. Lalu N mengajak pelaku SS untuk mengisi saldo Dana dan membeli rokok ke warung Mamak di Jalan Sultan Serdang, Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjung Morawa, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.
Saat tiba di warung Mamak, N turun dari sepeda motor membeli rokok dan saldo Dana dan kembali ke sepeda motor hendak meninggalkan warung Mamak. Lalu tersangka SS turun dari sepeda motor sambil berjalan ke depan sepeda motor sambil melihat ke arah patahan batu bata.
Selanjutnya tersangka mengambil batu bata dan naik dibonceng di atas sepeda motor yang dikendarai N yang melaju ke arah Kayu Besar Tanjung Morawa dengan arah berlawanan untuk kembali ke warung tuak.
Ketika tersangka SS melihat dari arah depan sepeda motor dengan sangat kencang saat korban dibonceng oleh FA. Lalu tersangka SS memegang batu bata dan saat sepeda motor yang ditumpanginya berpapasan dengan sepeda motor korban, tersangka SS berdiri di atas kedua pijakan sepeda motor dan melempar ke arah korban sehingga mengenai kepala sebelah kiri korban. Tersangka sempat menoleh ke belakang dan melihat korban oleng ke kanan saat dibonceng dan terguling-guling ke aspal.
“Atas peristiwa itu, korban sempat dirawat selama dua hari dan akhirnya meninggal dunia. Tersangka tidak kenal dengan korban dan tindakan pelaku spontan. Oran tua korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang,” kata Kapolresta Deli Serdang. (HB03)