Jangan Tanya Kenapa..!! Polres Tanah Karo Pamer di Konpers: Ganja dan Ekstasi Ditangkapi, Sabu-sabu “Dibiari”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 4, 2025
Jangan Tanya Kenapa..!! Polres Tanah Karo Pamer di Konpers: Ganja dan Ekstasi Ditangkapi, Sabu-sabu “Dibiari”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Praduga pembiaran terhadap peredaran sabu-sabu di Kab. Karo, Sumatera Utara, semakin mendekati kebenaran. Soalnya, dalam konfrensi pers (Konpers) Polres Tanah Karo, Jumat (27/09/2025), Satres Narkoba memamerkan hasil tangkapan ganja dan ekstasi. Tidak ada sabu-sabu. Padahal, Tanah Karo yang dijuluki “Bumi Turang” itu “gudangnya” sabu-sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, periode Juni hingga September 2025, Satres Narkoba Polres Tanah Karo mencatat keberhasilan mengungkap 50 kasus narkotika dengan total 58 tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 825,5 gram ganja, 45 batang tanaman ganja dan 3,5 butir ekstasi,” kata AkP Harjuna Bangun.

AKP Harjuna Bangun juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Namun penegasan itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Buktinya, sampai saat ini peredaran sabu-sabu mulai dari Kabanjahe ibukota Kabupaten Karo sampai ke pelosok desa semakin menggila.

Bahkan ada yang sedang gencar-gencarnya membangun “kerajaan” Narkobanya di wilayah itu, tapi tidak ditangkap. Malah dibiarkan semakin berkembang pesat.

Praduga pembiaran ini pun semakin menambah “dosa” Polri di mata masyarakat. Sebab, saat ini untuk menangkap sabu-sabu lebih mudah dibandingkan ganja dan ekstasi karena sabu-sabu ada di mana-mana.

Tak jauh berbeda dengan Kasatres Narkoba, Wakapolres Tanah Karo Kompol Gering Damanik, SH, yang memimpin Konpers itu juga menyatakan, Polres Tanah Karo tidak kompromi dan akan terus berperang memberantas judi dan Narkoba.

“Tidak ada kompromi. Polres Tanah Karo berperang melawan judi dan narkoba karena keduanya merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegas Wakapolres.

Pernyataan tegas petinggi Polres Tanah Karo ini hanya lip service belaka. Buktinya tidak ada. Hanya “omon-omon” saja. Faktanya sabu-sabu semakin merajalela.

Berbeda dengan Satres Narkoba, Satreskrim Polres Tanah justru mendulang prestasi dengan mengungkap kasus penemuan mayat Melky Refanta Perangin-angin (32), yang ditemukan tewas terkubur di bawah pohon kopi di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kec. Simpang Empat, Selasa (16/09/2025) malam.

Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST, di Konpers itu menyebutkan, tersangka Ganda Nainggolan (27) sempat melarikan diri menghindari kejaran petugas.

Tapi Satreskrim Polres Tanah Karo tak mudah menyerah. Berbagai upaya pun dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan untuk mencegah tersangka kabur ke luar daerah.

Sebagai strategi, pada 26 September 2025, Polres pun menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

“Penerbitan DPO ini adalah salah satu teknik agar tersangka merasa tak lagi punya ruang untuk melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.

Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah DPO diumumkan, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada 27 September 2025 pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, cincin emas, kalung emas, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Sementara untuk kasus perjudian, dalam sebulan terakhir Satreskrim Polres Tanah Karo mengungkap dua kasus dengan dua TKP berbeda.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka serta dua unit mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini