LUBUK PAKAM, BERSAMA
Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam akan melakukan eksekusi berdasarkan putusan tingkat kasasi dari gugatan salah seorang rekanan, Alexander David Hutabarat selaku Direktur PT Intan Amanah, sesuai putusan PN Lubukpakam nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp, junto 174/Pdt.G/2021/PN.Lbp, di wilayah perkantoran Pemkab Deliserdang di Lubukpakam.
Hal itu disampaikan Jurusita PN Lubukpakam, Azhar Siregar SH, saat rapat kordinasi yang dipimpin Kabag Ops Polresta Deliserdang, Kompol Donris E Pasaribu, dihadiri pihak pemohon dan termohon, seperti dilansir SIB, Jumat (03/10/2025) sore, di Mapolresta Deliserdang.
Disebutkan, pihak PN Lubukpakam akan melakukan eksekusi dengan membacakan putusan pengadilan dan membuat berita acara eksekusi di objek perkara, Senin (06/10/2025) di Lubukpakam.
Pada putusan Mahkamah Agung itu, adalah tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat Tahun Anggaran 2014, dalam kegiatan pengadaan bahan/material berupa aspal Iran dengan volume 1.000 Drum sebesar Rp 1.998.400.000.
Selain itu, membayar ganti rugi bunga sebesar 6 persen dari 1.998.400.000, setiap tahunnya sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Usai rapat kordinasi, Kabag Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar SH didampingi Loyer Pemkab Deliserdang, Jon Maheri Purba mengatakan, pihaknya keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan, karena adanya cacat substansi yang ada dalam penetapan.
Menurutnya pada halaman 3 disebutkan ada nama pihak Marolop Simbolon yang dinilai merupakan kesalahan substansi yang merupakan kesatuan dalam penetapan eksekusi, sehingga dinilai cacat substansi.
Menjawab wartawan, Muslih mengatakan pihaknya sudah menyurati Pengadilan (PN), Mahkamah Agung, dan menyurati Polresta Deliserdang, terkait keberatan dan dalam waktu dekat akan melakukan gugatan terkait penetapan eksekusi.
Jon Maheri Purba menambahkan pihaknya sangat keberatan terhadap pembacaan eksekusi. “Satu hal, pembacaan eksekusi itu sangat keberatan, karena seolah-olah objek tempat dimana dibacakan eksekusi itu merupakan objek perkara, dan itu dapat membangkitkan opini masyarakat bahwasanya objek perkara itu atau dalam hal ini kantor PUPR itu kena sita oleh putusan,” ujar Jon Maheri Purba.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum termohon, Joko Suandi SH MH mengatakan upaya hukum itu sudah terlambat, dan dinilai hal itu hanya berupaya untuk melakukan penundaan eksekusi.
Menurutnya, Pemkab Deliserdang segera melaksanakan pembayaran sesuai surat tanggapan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumut, yaitu dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga, karena pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat.
Dia berharap eksekusi itu berjalan dengan baik, dan Pemkab Deliserdang koperatif serta taat hukum. “Artinya bayarlah utangnya. Jelas loh, format itu putusan pengadilan, jadi kalau putusan pengadilan ngak dihormati, jadi harus bagaimana lagi Negara ini berjalan dengan baik, sementara dia kan salah satu lembaga negara juga,” ujarnya. (***)