MEDAN, BERSAMA
Perjalanan kasus pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, John Wesli Sinaga, SH dan rekannya A Hutabarat, penuh misteri dan kejanggalan.
Dengan alasan keamanan, Kejatisu memindahkan persidangan ke PN Jakarta Timur. Padahal, pembacokan dengan terdakwa Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo dan M itu terjadi di Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Anehnya lagi, pelaku didakwa dengan Pasal 338 Junto Pasal 340 tentang pembunuhan. Padahal korbannya sampai sekarang masih hidup. Hal itu terungkap dalam dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).
“Sidang baru selesai. Dalam persidangan klien kami dikenakan pasal 338 dan 340 KUHPidana. Sama-sama kita ketahui pasal ini adalah pasal pembunuhan dan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan klien kita tidak melakukan itu. Bahkan korbannya juga masih hidup. Jadi ini sangat janggal. Dan terakhir, dalam perkara ini tidak ada keterlibatan tersangka lain termasuk G,” kata Dedi Pranoto, SH, MH, kuasa hukum terdakwa Kepot.
Tim kuasa hukum juga kaget dengan persidangan yang digelar di Jakarta Timur dengan alasan keamanan.
“Tidak mungkin hanya masalah keamanan pertimbangannya sehingga persidangan digelar di Jakarta Timur. Kami sudah meminta apa dasarnya. Jika Fatwa Kejaksaan, fatwa nomor berapa, sudah kami pertanyakan terkait hal itu,” tambahnya.
Karena itu, Dedi mengaku akan menyurati komisi kejaksaan dan menuangkan sejumlah kejanggalan dalam eksepsi atau menolak dakwaan.
“Kami akan tuangkan itu nanti dalam eksepsi, karena dakwaan ini memperberat dan mempersulit klien kami. Kami juga meminta agar jaksa jangan mengada-ada membuat dakwaan,” tuturnya.
Dia pun meminta agar majelis hakim melihat dengan adil perkara ini. “Karena dakwaan ini sangat aneh, korban tidak meninggal dunia tapi didakwa pasal 338 dan 340 KUHP. Kami berharap agar majelis hakim melihat perkara ini dengan adil,” terangnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan persidangan digelar di PN Jakarta Timur.
“Kami sampaikan bahwa persidangan yang semula dilaksanakan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai telah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI setelah adanya permohonan dari kejaksaan dengan pertimbangan keamanan,” katanya.
Selain itu, adanya potensi tekanan yang dapat mengganggu jalannya sidang, serta untuk menjamin objektivitas dan kelancaran proses peradilan.
“Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menegaskan bahwa kewenangan memutuskan pemindahan sidang sepenuhnya berada pada Mahkamah Agung. Meski persidangan dipindahkan, Jaksa Penuntut Umum tetap akan menjalankan tugas secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa perkara itu sudah selesai di kepolisian.
“Berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan (Kejatisu Sumut) atau disebut (P22). Jadi, jika persidangan di gelar di Jakarta Timur, itu kewenangan kejaksaan. Bukan kewenangan penyidik,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dua orang yang ditangkap adalah otak pelaku yaitu Alpa Patria Lubis alias Kepot dan eksekutor Surya Darma alias Gallo. Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing dan Gallo ditangkap di wilayah Kota Binjai. Selanjutnya ditangkap pelaku lainnya berinisial M yang berperan sebagai pengemudi dari Surya Darma.
Insiden pembacok itu terjadi Sabtu (24/5/2025) siang sekira pukul 13.15 WIB, di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kec. Kotarih, Kab. Serdang Bedagai (Sergai).
Pembacokan terjadi karena adanya permintaan sejumlah uang yang bervariasi
diantaranya Rp 10 juta, Rp 30 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta Rp 8 juta dan Rp 40 juta, diduga dilakukan Jhon Wesli Sinaga terhadap Kepot, sehingga dia merasa seperti sapi perahan oleh jaksa tersebut. (TIM)