Ngerinya Polres Samosir..!! Orang Kaya “Dibela”, Warga Miskin “Diinjak”: Kasus Perusakan Hendak Ditangguhkan karena Muncul Gugatan Perdata..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 14, 2025
Ngerinya Polres Samosir..!! Orang Kaya “Dibela”, Warga Miskin “Diinjak”: Kasus Perusakan Hendak Ditangguhkan karena Muncul Gugatan Perdata..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kekuatan uang benar-benar dahsyat. Sangkin dahsyatnya sampai-sampai bisa mempengaruhi jalannya proses hukum sebuah kasus.

Di Polres Samosir, Sumatera Utara, misalnya. Proses hukum kasus pidana perusakan hendak ditangguhkan Satreskrim Polres Samosir dengan alasan adanya gugatan perdata. Praduga “kekuatan uang” di balik penangguhan pun menggema.

Ada pun kasusnya adalah perusakan rumah, pagar, jembatan, plank, septi tank dan tanaman keras milik Darma Sari Ambarita sesuai LP/B/22/1/2025/Polres Samosir tertanggal 15 Januari 2025.

Itu terungkap dalam SP2HP tertanggal 11 Oktober 2025. Munculnya surat itu membuat korban kecewa dengan kinerja kepolisian yang terkesan membela terlapor Taropolo Ambarita Cs yang disebut-sebut orang kaya.

Munculnya penangguhan itu disebutkan dalam SP2HP itu karena terlapor Toropolo Ambarita mengajukan gugatan nomor: 114/Pdt.G/2025/PN Blg, tanggal 26 Agustus 2025.

Kuasa hukum pelapor, Dr Ramces Pandiangan, SH, MH, menegaskan, penangguhan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Samosir merupakan hal yang salah dan terkesan melindungi terlapor.

“Perusakan yang dilakukan terlapor itu pidana dan membuat korban mengalami kerugian, sedangkan gugatan perdata itu membuktikan kepemilikan lahan. Artinya yang dirusak rumah, pagar dan tanaman mengapa yang ditanya surat tanah,” ucap Ramces kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Terlapor melakukan perusakan dan membuat galian parit gajah sekeliling rumah milik keluarga besar Darma Sari Ambarita.

Sementara tanah tersebut sudah dikuasai dan dikelola mulai 1970 oleh kakek Darma Sari Ambarita. Pada tahun 1980 sampai tahun 1982 orang tua Darma Sari Ambarita membangun rumah di tanah objek yang sama hingga saat ini rumah peninggalan orang tua Darma Sari Ambarita ditempati Darma Sari Ambarita.

“Jadi tanah itu sudah lama dikuasi oleh klien kami. Lalu unsur pasal 406 KUHP jo 170 KUHP terpenuhi karena terlapor sengaja dan terbukti dengan perencanaan menggunakan excavator melawan hukum dan melakukan perusakan. Pasal ini tidak ada hak terlapor atas objek rumah, pagar, tanaman, plank, jembatan, septi tank. Jika masalah tanah, silahkan lakukan gugatan, jangan lakukan perusakan terhadap rumah dan lainnya,” tambahnya.

Perbuatan terlapor telah melawan hukum, tanpa hak, dilarang negara, kepentingan hukum yang dilindungi dan menimbulkan kerugian bagi korban.

“Berbeda dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1365, penyelesaian sengketa perdata atau status hukum kepemilikan/hak, berbeda dengan hubungan hak dan kewajiban keperdataan antar pihak. Jadi perusakan pagar, jembatan, plank, septi tank, tanaman keras secara fisik bukanlah sekedar masalah hak kepemilikan, tetapi perbuatan pidana yang berdiri sendiri,” tegasnya.

Gugatan PMH atau sengketa perdata menyangkut status hak, bukan perbuatan melakukan perusakan, tambahnya.

Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan No.813 K/Pid/1997 dan Putusan No.678 k/Pid/1995 terdapat azas Lex Specialis Derogat legi Generali. Artinya, aturan khusus (KUHP) mengesampingkan aturan umum (KUHPerdata).

“Lalu dalam Surat Telegram Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/2540/XII/RES.7.5/2021, tanggal 13 Desember 2021 disebutkan, proses pidana tetap dilanjutkan meskipun terdapat gugatan perdata. Ditambah lagi Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 berisi instruksi agar penyidik dan penuntut umum tidak serta merta menghentikan perkara pidana hanya karena ada gugatan perdata,” ungkapnya.

Dalam Pasal 406 KUHP juga isinya barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan.

“Jadi, tidak ada alasan penyidik Satreskrim Polres Samosir untuk menangguhkan perkara pidana ini. Apalagi, kasus pidana ini muncul Januari 2025 dan perdata Agustus 2025 didaftarkan,” ungkapnya.

Atas adanya penangguhan itu, pengacara menyurati Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Umum untuk melakukan gelar perkara dan memberikan keadilan kepada pelapor.

“Kami minta agar dilakukan gelar perkara di Polda Sumut. Kami yakin penyidik Satreskrim Polres Samosir tidak profesional sehingga mengambil kesimpulan menangguhkan perkara pidana murni dengan alasan muncul perkara perdata,” terangnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Samosir AKP Edwar ketika dikonfirmasi melalui selularnya belum menjawab.

Sedangkan Plt Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Polisi Gunawan Situmorang ketika dikonfirmasi awak media tidak banyak berkomentar.

“Mengenai kasus itu, setahu saya sudah ditangani penyidik. Untuk perkembangan kasus, kami tanyakan penyidik dahulu,” terangnya. (HB-07)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini