Ngerinya Polisi Sumut..!! Laporan Warga Soal Kabel Telkom “Serobot” Pekarangan Diduga Mau “Diolah”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 17, 2025
Ngerinya Polisi Sumut..!! Laporan Warga Soal Kabel Telkom “Serobot” Pekarangan Diduga Mau “Diolah”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Perusahaan Telkom diduga melakukan perbuatan yang merugikan keluarga Sri yang berada di Jalan Pasar I B, Desa Payah Bakung, Kec.Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pasalnya, ada dua kabel optik Telkom dan Wifi IndiHome milik perusahaan itu melewati perkarangan rumah sudah lama dan berada di atas seng milik keluarga tersebut yang merasa keberatan.

Keluarga Sri khawatir kabel itu bisa membahayakan seluruh penghuni rumah dan masyarakat yang melintasinya. Sebab kabel itu juga pernah berserakan dan mengganggu pengguna jalan.

“Jadi, kemarin pernah juga kabel itu semrawut dan kami tegur pihak pekerja. Akhirnya diperbaiki,” ungkap Sri, Jumat (17/10/2025) siang.

Sei meminta perusahaan itu profesional karena kabelnya melintasi perkarangan rumahnya.

“Seharusnya pihak perusahaan berkomunikasi dengan kami selaku pemilik lahan. Karena dampaknya kami yang dirugikan,” tuturnya.

Sri mengaku perwakilan dari perusahaan Farida, Sunedi, Diana, Pangeran, Vero dan Ulpa sudah berkomunikasi dan membahas kesepakatan dan kompensasi. Namun belum ditemukan titik terangnya.

“Akhirnya kami laporkan pihak pemilik kabel ke Polda Sumut. Tapi dalam perjalanan perkara ini terjadi kejanggalan,” tuturnya.

Kejanggalan itu adalah pihak penyidik malah mengajukan penawaran dan diduga meminta uang.

“Oknum kepolisian mengatakan jika nanti berdamai bagi dua ya, karena untuk anggota, begitu kata penyidik. Sehingga akhirnya kami satu keluarga mengambil inisiatif untuk mencabut laporan itu,” tambahnya.

Anehnya, saat pihak Sri ingin mencabut laporan pihak kepolisian malah cepat-cepat memeroses laporan dengan cara diduga melanggar prosedur.

“Anehnya, pihak penyidik dengan cepat langsung memeriksa terlapor. Padahal, penyidik belum memeriksa saksi-saksi dari pelapor. Ini yang membuat janggal,” tuturnya.

Sri pun menceritakan proses pencabutan laporan terkesan dipersulit. Mereka menyampaikan ingin mencabut laporan 14 Oktober 2025 malam kepada penyidik Iriani, tapi malah disarankan konseling dahulu.

16 Oktober pelapor datang ke Polda Sumut untuk mencabut laporan. Tapi ditunda karena tidak membawa surat pencabutan laporan.

Selanjutnya, pelapor kembali datang di 17 Oktober 2025 dengan membuat surat pencabutan laporan dan telah diserahkan ke Renmin Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Jadi, dalam proses pencabutan laporan itu penyidik terkesan memperlambat prosesnya. Dan mereka malah dengan cepat memproses laporan kami memeriksa pihak terlapor,” herannya.

Untuk itu, Sri berharap agar kepolisian profesional dan jangan berpihak. “Kami memilih mencabut laporan karena kami merasa janggal dalam kasus ini. Kami minta penyidik jangan meminta uang kepada siapapun dalam perkara ini,” terangnya.

Terpisah, Kanit AKP Bagariang, ketika dikonfirmasi belum menjawab. Sedangkan Kasubdit Kamneg AKBP Parulian Samosir ketika dikonfirmasi membantah adanya permintaan uang dan sulitnya mencabut laporan.

Sementara perwakilan dari perusahaan Telkom Farida ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya belum memberikan jawaban. (HB-07)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini