Dikawal Ketat..!! Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Melky Refanta Perangin-angin..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 23, 2025
Dikawal Ketat..!! Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Melky Refanta Perangin-angin..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Melky Refanta Perangin-angin (32) yang ditemukan terkubur di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kec. Simpang Empat.

Rekonstruksi yang digelar, Kamis (23/10/2025) memperagakan 27 adegan di tiga TKP, mulai dari rumah tersangka, perladangan Seledang dan Kedai Kopi depan Indomaret Simpang Empat.

Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Simpang Empat AKP Domdom Panjaitan, SH, selaku penyidik, dan menghadirkan tersangka Ganda Nainggolan (27) yang memerankan sendiri seluruh adegan. Selain tersangka, kegiatan juga melibatkan lima orang saksi, termasuk satu pemeran pengganti korban.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, turut hadir Jaksa Penuntut Umum Halfeus Samosir, SH, serta penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan, SH.

Pengamanan kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tanah Karo AKP Jonista Tarigan, SH, dengan dukungan personel gabungan dari Polres dan Polsek Simpang Empat.

Camat Simpang Empat, Binaria Surbakti, juga hadir untuk memantau jalannya kegiatan bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R, ST, turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Kapolres berterima kasih karena seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan dengan baik, aman dan tertib.

“Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya tindak pidana. Kami mengapresiasi masyarakat yang turut menghormati dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung,” ujar Kapolres.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik berhasil menggambarkan secara rinci setiap tahapan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan tersebut. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini