TANAH KARO, BERSAMA
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Karo bersama instansi terkait menyosialisasikan Opsen Pajak PKB dan BBN-KB di wilayah Kab. Karo, Sumatera Utara, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini berlangsung di kantor Camat Laubaleng, Kec. Laubaleng, Kab. Karo, Sumatera Utara, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Andita Sitepu, SH, MH, didampingi Kanit Regident Ipda Feri PM Sigalingging, SH, Aipda Robetta Sitepu dan Brigadir Tio P Tarigan.
Tampak juga perwakilan Kabid Pendataan dan Pelayanan Kabupaten Karo, Kepala UPT Samsat Kabanjahe, Jasa Raharja, Camat Laubaleng, camat Mardingding, seluruh lurah dan kepala desa di kedua kecamatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, AKP Andita Sitepu mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para kepala desa dan lurah dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan kepada masyarakat. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar AKP Andita Sitepu.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, seperti kelengkapan surat-surat dan kepemilikan kendaraan yang sah, guna mendukung ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Karo.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan dan aktif memberikan pertanyaan seputar pelaksanaan opsen pajak PKB dan BBN-KB di tingkat desa.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polres Tanah Karo, UPT Samsat, Jasa Raharja dan pemerintah kecamatan maupun desa dapat terus terjalin dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak dan tertib berlalu lintas di masyarakat. (HB-18)