TANAH KARO, BERSAMA
Sekitar 25 hari sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kab. Karo, Sumatera Utara. Namun sampai sekarang belum terlihat tanda-tanda Pemkab Karo akan membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba, judi dan prostitusi yang kini merajalela di “Bumi Turang” Tanah Karo Simalem.
Karena itulah anggota DPRD Kab. Karo, BPD, pemuka agama, mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Karo Bersuara, mendesak Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting, MKes, untuk segera membentuk Satgas tersebut.
“Saya mendukung perjuangan masyarakat dan aktivis yang perduli dengan Kabupaten Karo. Tanah Karo Simalem ini harus bersih dari Narkoba, judi dan prostitusi. Jangan sampai generasi penerus bangsa rusak karena penyakit masyarakat ini tidak diatasi,” kata Anggota DPRD Kab. Karo, Dra Lusia Sukatendel, Senin (27/10/2025).
Wakil ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Karo ini pun mendesak Pemkab untuk secepatnya mematangkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 06 Oktober 2025.
“Pembentukan Satgas Pemberantasan Narkoba, judi dan prostitusi itu adalah rekomendasi hasil rapat dengar pendapat. Kondisinya di “Bumi Turang” sudah snagat akut sehingga membutuhkan tindakan darurat,” tandas politisi dari partai “wong cilik” itu.
Menurut putri Karo ini, semua steak holder harus bersatu dan jangan ego. “Mari kita bersatu menyelamatkan “Bumi Turang” yang kita cintai,” ujarnya.
Hal senada datang dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kab. Karo, yang mendukung gerakan “Bumi Turang” bersih dari Narkoba, judi dan prostitusi.
Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan Narkoba di mana-mana dan di mana-mana Narkoba.
“Kami dari BPD yang tergabung di PABPDSI mendukung pemberantasan Narkoba di Kabupaten Karo ini,” tegas Ketua PABPDSI Kab. Karo, Rianto Ginting, AMd.
Dukungan pemberantasan Narkoba juga muncul dari Pendeta Masada Kaban yang selama ini dikenal getol menyoroti merajalelanya Narkoba, judi dan prostitusi di Tanah Karo.
“Pembentukan Satgas Pemberantasan Narkoba, judi, prostitusi dan hiburan malam sudah mendesak karena daya rusaknya sangat luar biasa. Jangan sampai generasi kita hancur gara-gara itu semua,” katanya.
Sedangkan perwakilan dari mahasiswa, Fauzan, mengajak seluruh mahasiswa untuk berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba.
“Saya mengajak seluruh teman-teman mahasiswa untuk ikut bergabung mendesak bupati Tanah Karo agar membentuk Satgas pemberantasan Narkoba, judi dan prostitusi,” ucapnya.
Fauzan juga meminta DPRD Kab. Karo untuk menggunakan hak interpelasi jika bupati tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat dengar pendapat.
Wakil Bupati akan Dilaporkan dan Digugat
Sementara itu sebuah video pernyataan Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, beredar luas dan viral di media sosial. Dalam video itu wakil bupati menuding sebahagian dari masyarakat yang hadir dalam rapat dengar pendapat yang lalu merupakan pecandu Narkoba.
Tudingan itu pun mendapat reaksi keras dari masyarakat. “Kami akan menempuh jalur hukum jika wakil bupati Karo itu tidak membuat video klarifikasi atas ucapannya,” kata Sastra.
Sastra pun mendesak wakil bupati Karo untuk menyebutkan siapa orang yang disebutnya sebagai pengguna Narkoba.
“Jika wakil bupati Karo mempunyai bukti silahkan tunjukkan. Jangan asal tuduh tanpa bukti. Kami juga menantang wakil bupati untuk dilakukan tes urine bersama, kami siap berada paling depan,” tandasnya.
Hap senada juga diungkapkan A Ketaren. Dia mengaku kecewa atas ucapan wakil bupati Karo yang menyebutkan perwakilan dari masyarakat dalam RDP itu pengguna Narkoba.
“Kami sudah dua bulan berjuang berkomitmen memberantas peredaran Narkoba. Tapi bapak bilang kami sebagai pengguna sehingga mencederai RDP. Kami berjuang untuk Kabupaten Tanah Karo, bukan untuk siapa-siapa pak. Kami cinta Tanah Karo, karena Tanah Karo rumah kita harus kita jaga,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan, turun langsung ke Kab. Karo untuk RDP yang dihadiri wakil bupati, ketua DPRD, FKUB dan perwakilan masyarakat, Senin (06/10/2026).
Mereka semua serius menuntut Narkoba, judi dan prostitusi harus diberantas dari Kab. Karo. Dalam rapat itu muncul usulan agar dibentuk Satgas.
Adapun lokasi peredaran narkoba di antaranya di Sentrum Kota kabanjahe bandarnya HA, di Pajak Singa bandarnya C, di simpang 4 Jalan Irian bandarnya S, di Simpang 4 belakang Indomaret berinisial K dan A pasangan suami isteri, di Jalan Lingkar berinisial R dan di belakang Mister DIY berinisial RJ. (TIM)